Johan Budi Ungkap Jokowi Tak Setuju Revisi UU KPK pada 2017 dan 2018
GeNews.co.id Politikus PDI Perjuangan, Johan Budi, mengungkap bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2017 dan 2018. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, pekan ini.
Menurut Johan Budi, pada periode tersebut muncul dorongan dari DPR untuk merevisi UU KPK. Namun, Jokowi disebut tidak memberikan lampu hijau terhadap rencana itu.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menanggapi polemik revisi UU KPK yang akhirnya disahkan pada 2019. Johan Budi menyebut sikap presiden kala itu tegas menolak pembahasan lebih lanjut.
Pernyataan ini kemudian dikutip sejumlah media nasional dan menjadi perbincangan publik. Isu revisi UU KPK memang menjadi salah satu agenda politik yang sensitif dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan Disampaikan di Jakarta

Johan Budi menjelaskan pernyataan tersebut dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta pada awal pekan. Ia mengingat kembali dinamika politik yang terjadi pada 2017 dan 2018.
Saat itu, DPR sempat memasukkan revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional. Namun, pemerintah tidak segera menindaklanjuti pembahasan bersama parlemen.
Menurut Johan, Presiden Jokowi saat itu mempertimbangkan situasi publik. Penolakan dilakukan karena gelombang kritik dari masyarakat sipil cukup kuat.
Ia juga menyebut, pada periode tersebut KPK masih memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Faktor itu menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah.
Dinamika Revisi UU KPK 2017–2018

Upaya revisi UU KPK sebenarnya sudah mencuat sejak 2017. Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan perubahan terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pemerintah tidak segera menyampaikan daftar inventarisasi masalah. Proses legislasi pun tidak bergerak signifikan pada tahun itu.
Situasi serupa terjadi pada 2018. Wacana revisi kembali mengemuka, tetapi belum mencapai tahap pembahasan final antara DPR dan pemerintah.
Baru pada 2019 revisi UU KPK resmi dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Proses tersebut memicu demonstrasi besar mahasiswa di berbagai daerah.
Posisi Presiden dan Pemerintah

Johan Budi menegaskan bahwa sikap Jokowi pada 2017 dan 2018 berbeda dengan situasi pada 2019. Ia menyebut konteks politik saat itu telah berubah.
Menurutnya, pada dua tahun sebelumnya presiden tidak memberikan persetujuan politik untuk melanjutkan revisi. Hal itu disebut sebagai fakta yang perlu diketahui publik.
Sementara itu, pihak Istana sebelumnya pernah menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah kemudian ikut dalam pembahasan setelah masuk tahap resmi.
Perubahan UU KPK pada 2019 mengatur sejumlah hal baru, termasuk pembentukan dewan pengawas. Ketentuan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan.
Respons Publik dan Dampak Politik
Pernyataan Johan Budi memunculkan kembali diskusi tentang sejarah revisi UU KPK. Sejumlah pengamat hukum menilai penjelasan ini memberi perspektif baru.
Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa revisi 2019 berdampak besar pada tata kelola KPK. Mereka menyoroti perubahan kewenangan penyadapan dan status pegawai.
Isu ini juga sering muncul dalam perdebatan politik nasional. Revisi UU KPK menjadi salah satu titik krusial dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi bahan diskusi publik. Pernyataan Johan Budi memperkaya catatan dinamika hubungan eksekutif dan legislatif dalam pembentukan undang-undang.


