Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Narkoba, Direhab di BNN
GeNews.co.id Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan dua nama baru yang ikut terseret dalam perkara narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Istri Didik, Miranti Afriana, serta seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis MDMA atau ekstasi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik berdasarkan sampel rambut mereka.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang kini tengah bergulir di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meskipun demikian, keduanya tidak langsung dijerat sebagai tersangka.
Hasil Uji Forensik dan Rekomendasi Rehabilitasi

Hasil pemeriksaan sampel rambut menunjukkan bahwa Miranti dan Dianita mengandung zat MDMA yang mengindikasikan penggunaan ekstasi. Temuan ini disampaikan oleh Brigjen Eko di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026 kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk untuk menangani kasus ini kemudian merekomendasikan agar kedua wanita tersebut menjalani rehabilitasi, bukan proses hukum sebagai pelaku peredaran narkoba.
Tempat rehabilitasi yang ditetapkan adalah Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, tempat di mana rencana pemulihan kedua pihak akan dilakukan.
Kronologi Keterlibatan dalam Kasus Besar

Kasus ini sendiri bermula dari penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pada 13 Februari 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Didik dijerat berbagai pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah paket sabu, ekstasi, pil psikotropika. Serta ketamin yang disimpan di dalam sebuah koper putih. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah milik Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam proses pemeriksaan awal, Miranti diduga menghubungi Dianita atas perintah suaminya, Didik, untuk mengambil dan mengamankan koper yang kini menjadi bukti utama.
Status Hukuman dan Imbas bagi AKBP Didik

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro kini menerima sejumlah sanksi hukum dan etik. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah penetapan tersangka dan juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dampak etik lainnya adalah Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dari institusi Polri setelah sidang etik pada 19 Februari 2026.
Ancaman hukuman bagi Didik berkisar dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun atau lebih. Sesuai pasal-pasal yang dikenakan dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP.
Reaksi dan Dampak Sosial serta Hukum
Penetapan rekomendasi rehabilitasi bagi Miranti dan Dianita mencerminkan pendekatan hukum yang membedakan antara pengguna narkoba dan pelaku peredaran. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan sosok aparatur negara.
Para pengamat hukum menilai langkah rehabilitasi menunjukkan arah penegakan hukum yang berupaya memulihkan pengguna. Untuk mengurangi potensi kecanduan dan dampak sosial negatif. Namun, kritikus menilai proses ini juga perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa.
Meskipun demikian, rekomendasi rehabilitasi telah dijalankan mengikuti ketentuan dalam prosedur penyidikan dan asesmen terpadu yang berlaku di sistem peradilan narkotika Indonesia.
Kesimpulan: Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina positif memakai narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNN sebagai bentuk penanganan pengguna narkotika. Sementara kasus utama menarik perhatian publik karena melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus tersangka dan telah dipecat dari Polri.Â

