Indonesia Batasi Gadget Anak Mulai 2026: Lindungi Generasi Muda dari Jerat Digital?
GeNews.co.id -Pemerintah Indonesia siap tegas melindungi anak-anak dari bahaya gadget dan medsos. Mulai Maret 2026, akses platform digital untuk usia 13-16 tahun dibatasi ketat, ikuti jejak Australia demi mencegah dampak buruk seperti kecanduan atau gangguan mental. Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran orang tua dan pakar yang melihat anak semakin tenggelam di layar.​​
Anak-anak usia dini sering terpapar risiko tinggi, dari perundungan online hingga konten tak sehat yang mengganggu perkembangan emosi. Survei menunjukkan banyak remaja alami insomnia atau rendah diri gara-gara medsos. Pemerintah nilai ini darurat, makanya PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 jadi senjata utama verifikasi usia dan profil risiko platform.​​
Aturan Baru yang Wajib Diketahui Orang Tua

Platform medsos harus memblokir akses anak di bawah batas usia, dengan uji coba sudah jalan di Yogyakarta. Bukan orang tua yang disanksi, tapi perusahaan digital kena jerat mulai teguran hingga blokir total. Menteri Meutya Hafid tekankan, ini transisi dari aturan Maret 2025 untuk menciptakan ruang digital aman.​
Sanksi Keras Buat Platform Nakal

Pelanggaran ringan dapat teguran atau perintah menghapus konten, tapi ulang kali kena denda jutaan rupiah seperti kasus pornografi Rp78 juta. Yang parah, layanan putus permanen agar anak tak lagi kena imbas. Komdigi awasi ketat, pastikan prioritas anak bukan keuntungan bisnis.​
Harapan Masa Depan Tanpa Gadget Lebih
Kebijakan ini harapannya membuat anak kembali ke dunia nyata, bola utama atau baca buku daripada menggulir tanpa henti. Orang tua disarankan untuk meredam anak pilih sehat, sementara platform buru-buru konten sesuaikan sistem. Indonesia maju langkah ini, tapi butuh dukungan semua pihak agar sukses


