×

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai UMK/UMP

GeNews.co.id – PPPK Paruh waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam terbatas. statusnya tetap ASN dan akan diberikan nomor induk PPPK (NIP ASN). Yang membedakan dengan PPPK Reguler adalah waktu bekerja yang hanya sekitar 4 jam perhari atau 18-19 jam per minggu. Disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi

Jabatan yang Dapat Diduduki PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data yang diberikan oleh pemerintah terkait, ada beberapa posisi jabatan yang bisa ditempati sesuai dengan kualifikasi kemampuan dari kandidat PPPK. Penempatan posisi kandidat tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain, dan posisi tersebut antara lain :

  1. Penata layanan operasional
  2. Operator layanan operasional
  3. Pengelola layanan operasional
  4. Pengelola umum operasional
  5. Tenaga Kesehatan
  6. Tenaga Teknis
  7. Guru dan tenaga kependidikan

Syarat Mendaftar PPPK Paruh Waktu

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar secara mandiri. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meliputi :

  1. Telah terdaftar di dalam database non-ASN
  2. Sudah pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 namun tidak lulus
  3. Sudah pernah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 tetapi tidak memperoleh formasi

Untuk PPPK paruh waktu status kepegawaiannya akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai diangkat menjadi golongan PPPK penuh waktu. Walaupun jam kerja terbatas namun hak dasar Aparatur Sipil Negara tetap diterima dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam kepmenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025 besaran gaji tidak berdasarkan pada ijazah namun mengikuti Upah Minimum daerah masing-masing atau gaji terakhir. Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu saat ini berkisar antara Rp. 2,07 juta sampai dengan Rp. 5,61 juta per bulan. Namun angka ini bervariatif di setiap instansi menyesuaikan anggaran. Jika sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu maka besaran gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran :

  1. Golongan V (SMA Sederajat) : Rp. 2,51 juta – Rp. 4,18 juta
  2. Golongan VII (D3) Rp. 2,85 juta – Rp. 4,55 juta
  3. Golongan IX (S1/D4) Rp. 3,20 juta – Rp. 5,26 juta

terkait dengan tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu 2025, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan untuk jabatan struktural/fungsional,tunjangan pangan, serta tunjangan khusus jabatan tertentu. Namun tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya