Pelaku Perundungan di Unud Dipecat dari Himapol FISIP

Genews.co.id -Universitas Udayana kali ini menjadi sorotan publik karena masalah yang diperbuat oleh para mahasiswanya. Enam pelaku perundungan di Universitas Udayana saat dikeluarkan tidak dihormati sebagai kepengurusan organisasi.

Pemberhentian ini adalah tindak lanjut dari evaluasi perilaku yang tidak mencerminkan sikap belas kasih dan Prinsip moral akademik yang sesuai. Setelah peristiwa kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang bernama Timothy Anugerah Saputra.

Ada empat mahasiswa yang Ikut Perundungan dari Himapol Unud

Ada empat mahasiswa yang mendapatkan surat pemberhentian pada Rabu (15/10/2025). Surat itu telah ditandatangani oleh ketua umum himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya. Dan juga surat pemberhentian tersebut telah diumumkan di akun resmi Himapol Unud pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Di dalam surat pemberhentian tersebut telah dicantumkan siapa saja yang dibebastugaskan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025. Pemecatan tersebut dikarenakan kasus perundungan yang mencuat ke publik, dan nama-namanya adalah

  • Vito Simanungkalit: Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama: Kepala. Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
  • Maria Victoria Viyata Mayos: Kepala Departemen Eksternal
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana: Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.

Ketua umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unud 2025 yaitu Pande Made Estu Prajanaya mengungkapkan pernyataan sikap dan memohon maaf. Permohonan maaf ini tentunya atas keributan tentang masalah kasus perundungan ini ke semua pihak yang telah merasa dirugikan. Selain itu pernyataan sikap tersebut ini berasal dari hasil pembebasan tugas empat mahasiswa dari keorganisasian Himapol FISIP Universitas Udayana.

Pande Made Estu Prajanaya juga membuat pernyataan tersebut atas nama organisasi. “Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak bermoral dan menyinggung perasaan. Kami juga mengetahui tindakan ini menambah beban duka bagi keluarga dan rekan korban yang tengah berduka.” ucapnya

Selain itu untuk mahasiswa yang ikut kasus perundungan tersebut, yaitu Leonardo Jonathan Handika Putra, yang ternyata juga adalah pengurus keorganisasian. Leonardo Jonathan Handika Putra menjabat sebagai Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP). Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Universitas Udayana, turut diberhentikan. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Permohonan Maaf Melalui Video dari ke Enam Mahasiswa

Ke enam mahasiswa tersebut telah mengungkapkan penyesalan mereka. Selain itu mereka juga dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadi masing-masing.

Salah satu mahasiswa yaitu Vita menjelaskan, “Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. “Dengan tulus saya memohon maaf kepada keluarga, kerabat, serta semua pihak yang merasa kecewa atas perbuatan saya. Saya juga ingin menegaskan bahwa saya tidak mengenal secara pribadi dan tidak terlibat dalam perundungan terhadap almarhum selama hidupnya. Namun demikian, saya mengakui bahwa tindakan saya dalam kejadian ini adalah kesalahan yang harus saya tanggung.” ungkap Vita

Dan untuk Ryan Abel mengakui telah menerima sanksi berupa pengurangan nilai dari FISIP dan mengundurkan diri dari jabatan fungsionaris. Serta Ryan Abel mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Ketua DPM FISIP Unud 2026 sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Ia menyatakan permohonan maaf dan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya