×

Tragisnya Perjuangan Dwi Putri Asal lampung: Dipaksa Menjadi LC hingga Akhir Meninggal di Balik Penyiksaan

GeNews.co.id -Kematian Dwi Putri akhirnya terungkap saat salah satu tersangka, yaitu Wilson Lukman Alias Koko, mengantar jenazahnya ke RS Santa Elisabeth Sei Sekop, Sagulung, Batam, pukul 00.30 WIB pada hari Sabtu, 29 November 2025. Wilson memilih rumah sakit yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya di Batu Ampar. Hal ini membuat rumah sakit curiga dan kemudian melapor ke Polsek Batu Ampar pada tanggal 01 Desember 2025. Sumber; Kompas.com.

Dwi Putri Aprilian Dini, wanita muda asal Lampung berusia 25 tahun, memulai perjalanan hidupnya dengan satu harapan sederhana yaitu mencari pekerjaan demi mengumpulkan biaya pulang kampung setelah kontrak kerjanya di sebuah perusahaan berakhir.

Tekanan ekonomi membuatnya tak bisa selektif memilih pekerjaan di Batam, kota di mana ia pergi merantau. Menurut keluarga, Putri rela melakukan apa saja selama pekerjaan itu halal dan membantunya untuk pulang ke Lampung

Terjebak dalam Invasi Palsu dan Kekerasan

Nasib Putri berubah tragis saat ia menerima tawaran dari seorang teman yang ternyata bukan pekerjaan biasa. Ia dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC), sebuah profesi yang tidak ia pilih. Penolakan Putri terhadap kondisi tersebut berakibat pada pemberian narkoba, minuman keras, dan obat-obatan secara paksa, serta penganiayaan terus-menerus.

Kekerasan yang dialaminya berlangsung selama tiga hari di sebuah mes di kawasan Batu Ampar. Menurut keterangan Melia, kakak korban, setiap Putri menolak akan dibalas dengan kekerasan. Melia menjelaskan bahwa Putri ingin sekali pulang; ia mencari pekerjaan untuk mendapatkan ongkos pulang.

Fakta Mengerikan di Balik Video Rekayasa

Ada empat tersangka dalam kasus kematian Dwi Putri ini. yaitu Wilson lukman alias koko tersangka utamanya, kemudian Anik Istiqomah alias melika yaitu mami yang merupakan pacar wilso, putri angelina aliat papi tama dan salmiati alias papi charles.

Menurut penjelasan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah Korban mengalami penyiksaan dari tanggal 25 November hingga 27 November. Penyiksaan dan penyekapan putri berada di lokasi mes di perumahan jodoh permai blok d no 28. Sungai Jodoh, Batu Ampar. Wilson adalah pelaku utama penyiksaan, sedangkan tiga tersangka lainnya membantu memborgol korban, mengawasi, dan juga melepas CCTV di lokasi mes tersebut.

Polisi mengungkap motif penyiksaan yang mengejutkan: sebuah video rekayasa yang dibuat sebagai alat manipulasi. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah Putri mencekik pacar pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko sehingga ini memancing kemarahan Wilson hingga melakukan penganiayaan brutal. Video ini ternyata disengaja dibuat oleh pacar Wilson bersama tersangka lain sebagai “bukti cadangan” untuk memancing konflik.

Akhir Tragis dan Proses Hukum yang Berjalan

Pada 28 November, tubuh Dwi Putri sudah tak menunjukkan tanda kehidupan. Meskipun pelaku berusaha menyadarkannya dengan bantuan tabung oksigen dan memanggil bidan, korban dinyatakan meninggal dunia. Di tengah kepanikan, Wilson membawa jenazah Putri ke rumah sakit dengan identitas palsu dan sempat melepas CCTV yang merekam kejadian. Kini, keempat pelaku telah ditangkap dan diancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati, atas dugaan pembunuhan berencana.