Dua Selebgram Lampung Diciduk Polisi akibat Endorse Judi Online, 15 Rekening Disita
GeNews.co.id – Dua selebgram di Lampung ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Mereka ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Kasus ini harusnya dapat menjadi contoh bahwa aktivitas promosi judi online di media sosial juga tetap kategori pelanggaran hukum yang serius.
Kedua pelaku yang ditangakap berinisial BNS (18), yang masih berstatus pelajar, dan pelaku satu lagi IBP (24), yang merupakan ibu rumah tangga. Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Siber di media sosial. Hingga akhirnya menemukan aktivitas promosi yang mengarah pada judi online.
Penangkapan dan Modus Operandi

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapkan kedua selebgram itu ditangkap dalam laporan berbeda meski cara dan kasusnya sama. “Kedua tersangka ini terjerat laporan yang berbeda tetapi kasusnya sama. Yakni para pelaku mempromosikan situs judi online di akun sosmed Instagram pribadi mereka,” ujar Dery, Senin (1/12/2025), sumber dari mediapakuan.
BNS ditangkap lebih dulu pada 21 November 2025 di Pringsewu, sementara IBP diamankan di Pesawaran. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah enam bulan mempromosikan situs judi online. Bayarannya diterima setiap 15 hari, meski jumlahnya tidak selalu sama.
Pemanfaatan Media Sosial dan Barang Bukti

Mereka memanfaatkan jumlah pengikut di media sosial untuk menarik pengguna baru ke platform judi online tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai serta 15 rekening aktif yang digunakan untuk menerima pembayaran dan transaksi lainnya.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kepada Influencer
Polda Lampung masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang merekrut kedua selebgram tersebut. Kombes Dery mengingatkan bahwa mempromosikan judi online tetap termasuk tindak pidana, meski hanya lewat unggahan di media sosial. Ia mengimbau para influencer lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang bisa menyeret mereka ke masalah hukum.


