Dua Importir Pakaian Bekas Asal Korsel Ditangkap di Bali, Modal Capai Rp669 M

GeNews.co.id -Polisi dengan sigap mengamankan dua orang importir pakaian bekas, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor pakaian bekas ilegal yang didatangkan dari Korea Selatan melalui jalur perdagangan gelap. Sumber: denpasar.kompas.

Menurut keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, aktivitas impor ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2021 hingga 2025. Selama kurang lebih empat tahun beroperasi, kedua tersangka disebut telah menggelontorkan modal hingga Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis tersebut. Dari total nilai transaksi itu, sekitar Rp 367 miliar diketahui mengalir ke luar negeri, khususnya ke Korea Selatan.

Rute Pengiriman via Malaysia dan Jalur Tikus

Ade menjelaskan, bahwa Samsul dan Zulkifli memesan pakaian bekas melalui dua warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KIM dan KDS. Setelah kesepakatan transaksi sudah tercapai, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kapal laut dari Korea Selatan menuju Malaysia.

Selanjutnya, pakaian bekas itu akan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Dari sana, barang dikirim ke gudang milik para tersangka yang berada di Jalan Cempaka Hijau, Kelurahan Tegal, Kabupaten Tabanan, Bali.

Barang Sitaan Rp22 Miliar dan Ancaman Hukuman 20 Tahun

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta aset lainnya dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Atas dari perbuatannya itu, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung kini dapat dijerat pasal berlapis. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi menyebut, kedua tersangka akan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya