DJP Bongkar Skema TPPU, Triliunan Dicuci Lewat Transaksi Fiktif
GeNews.co.id – DJP Bongkar Skema TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Yang melibatkan sejumlah wajib pajak dan perusahaan cangkang. Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara DJP, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.
Dalam investigasi DJP Bongkar Skema TPPU yang berlangsung beberapa bulan, DJP mendeteksi adanya arus dana tidak wajar mencapai triliunan rupiah. Yang diduga berasal dari penghindaran pajak dan kegiatan ilegal. Modus utama yang digunakan antara lain melalui transaksi fiktif, perusahaan perantara (nominee), dan rekening atas nama pihak lain.
Modus dan Pola yang Ditemukan DJP Bongkar Skema TPPU

Berdasarkan laporan awal DJP Bongkar Skema TPPU, pelaku menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri untuk menampung dana hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian dikirim kembali ke Indonesia dalam bentuk investasi. pembelian properti mewah, serta kegiatan bisnis yang seolah legal.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Slamet Subagio, menjelaskan bahwa DJP menelusuri pola transaksi yang tidak konsisten dengan profil ekonomi pelaku. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil penggelapan pajak dicuci melalui beberapa lapis transaksi agar sulit dilacak.” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Slamet, pihaknya juga menemukan bukti bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah. termasuk pembelian kendaraan eksklusif dan barang-barang impor bernilai tinggi.
Langkah Hukum dan Penindakan

DJP kini tengah menyiapkan tahapan penegakan hukum dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK. Jika terbukti melakukan TPPU. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memerangi praktik kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.
Dampak dan Respons Publik
Temuan besar ini mendapat perhatian luas dari publik dan pelaku usaha. Banyak pihak menilai langkah DJP sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak manipulasi pajak dan pencucian uang.
Pengamat perpajakan juga menyarankan agar DJP terus memperluas sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk memantau aliran dana lintas negara dan mencegah praktik serupa di masa depan. Dengan terbongkarnya skema TPPU ini, DJP berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak semakin meningkat dan kesadaran pajak tumbuh secara berkelanjutan.


