Direktur PT Kayla Jaya Abadi Ditahan Kejari Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Taman Hutan Kota
GeNews.co.id – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menahan RAY, Direktur PT Kayla Jaya Abadi, atas dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,56 miliar. Sumber: detik.com.
Penetapan status tersangka RAY resmi dilaksanakan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan bukti yang ada sudah cukup kuat.
Dugaan Penyimpangan Pekerjaan dan Potensi Kerugian Negara

Dr. Rita Susanti menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik bekerja intensif dengan memeriksa 24 saksi dan dua ahli, serta menyita sekitar 50 dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi. Sehingga penahanan mulai dilakukan sejak 8 Desember dan akan berlangsung hingga 27 Desember 2025 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dampak Korupsi terhadap Ruang Terbuka Hijau dan Komitmen Kejaksaan

Dugaan korupsi ini terkait dengan penyimpangan pada spesifikasi pekerjaan. Seperti di beberapa bagian penting proyek, seperti pondasi, dinding, dan lantai beton di area sungai buatan. Diduga kuat RAY mengurangi kualitas pekerjaan dari standar kontrak yang disepakati, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.024.016.345.
Pembangunan Taman Hutan Kota sendiri dirancang menjadi ruang terbuka hijau. Yang nyaman dan ramah lingkungan untuk masyarakat Lampung Tengah. Sekaligus mendukung program Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Namun, dugaan penyimpangan anggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengurangi kualitas fasilitas publik yang seharusnya diterima masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak korupsi tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pemerintah daerah.


