Audit Pajak 282 Eksportir Sawit Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor
Genews.co.id– Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akan mengaudit 282 perusahaan eksportir. Pengauditan ini dikarenakan perusahaan diduga melakukan manipulasi data ekspor sawit dengan PEB mencapai Rp 47,98 triliun. Dalam konferensi persnya di Tanjung Priok, Bimo Wijayanto menjelaskan 282 perusahaan wajib pajak yang melakukan ekspor akan diperiksa. Dan akan diselidiki kecukupan bukti permulaan.
Kasus ini terungkap setelah diadakannya operasi gabungan oleh Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Operasi gabungan ini berhasil mendapatkan serta mengamankan 87 kontainer. Di dalam kontainer tersebut, terdapat produk turunan minyak sawit di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 11 November 2025.
Modus penghindaran pajak Oleh Eksportir

Ada dua metode utama yang biasa digunakan eksportir nakal untuk menghindari wajib pajak ekspor:
- 1. Menyamarkan komoditas ekspor sebagai bahan berlemak; kategori ini tidak dikenakan bea keluar atau larangan ekspor terbatas.
- 2. Metode pelaporan ekspor sebagai minyak POME dengan kode HS 230690; kategori ini untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor. POME adalah limbah cair pabrik kelapa sawit.
Dari data ekspor tahun 2025, komoditas serupa dengan nilai PEB sebesar Rp2,08 triliun dilaporkan oleh 25 wajib pajak, termasuk PT MMS. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp140 miliar. Sepanjang tahun 2021-2024, ditemukan dugaan praktik under invoicing oleh 257 perusahaan melalui metode POME, dengan nilai PEB mencapai sekitar Rp 45,9 triliun.
Bongkar skema eksportir

Operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat sipil dan kepolisian bermula dari pantauan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri yang menyiarkan ekspor bahan berlemak (fatty matter) sebesar 278% setelah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat ekspor POME (palm oil mill effluent). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pernyataan ekspor tersebut tidak wajar dan memicu ancaman.
Pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Laboratorium Kepabeanan dan Cukai (BBPLK) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan bahwa barang yang dilaporkan sebagai bahan berlemak sebenarnya mengandung produk turunan minyak sawit (CPO) yang seharusnya dikeluarkan. Dalam kasus ini, PT MMS beserta tiga afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN sedang menjalani Pemeriksaan. Pemeriksaan dasar awal guna memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan terkait kegiatan ekspor.


