Aksi Debt Collector di Tol Kaligawe Semarang Berujung Kekerasan, Polisi Turun Tangan

GeNews.co.id Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di kawasan Pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada 7 Februari 2026. Sejumlah orang yang diduga debt collector menghentikan kendaraan seorang pengendara dan memaksa mengambil alih mobil di lokasi. Peristiwa itu viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Insiden berlangsung di gerbang tol yang berada di wilayah Semarang. Lokasi tersebut dikenal padat kendaraan, terutama pada jam sibuk. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kronologi Kejadian di Pintu Tol Kaligawe

Peristiwa terjadi pada Jumat, 7 Februari 2026, sekitar siang hari. Korban mengaku dihentikan secara paksa oleh beberapa pria yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menuding kendaraan tersebut menunggak cicilan pembiayaan.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat adu mulut antara korban dan para pelaku. Situasi memanas ketika pelaku diduga melakukan intimidasi fisik. Korban disebut berusaha mempertahankan kendaraannya karena merasa penarikan tidak sesuai prosedur.

Aksi itu berlangsung di jalur keluar masuk tol. Beberapa pengendara lain sempat memperlambat laju kendaraan karena keributan tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Respons Kepolisian dan Penyelidikan

Kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi di lokasi.

Irwan menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh disertai kekerasan. Tindakan di jalan raya tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi juga menelusuri identitas para pelaku.

Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, telah diamankan. Polisi memanggil pihak perusahaan pembiayaan untuk klarifikasi. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka.

Aturan Penarikan Kendaraan dan Hak Debitur

Penarikan kendaraan oleh debt collector memiliki aturan ketat. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat fidusia. Eksekusi jaminan harus sesuai prosedur hukum.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan eksekusi objek fidusia tidak boleh sepihak. Jika debitur menolak, perusahaan harus menempuh jalur pengadilan. Praktik intimidasi atau kekerasan jelas melanggar hukum.

Kasus di Tol Kaligawe kembali mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Debitur memiliki hak untuk meminta dokumen resmi saat penarikan. Aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran.

Dampak dan Himbauan bagi Masyarakat

Insiden ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warganet mengecam tindakan yang dinilai arogan. Lokasi kejadian di gerbang tol membuat risiko kecelakaan semakin besar.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami tindakan serupa. Pengguna jalan juga diminta tidak terpancing emosi saat menghadapi situasi tegang. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Kasus perampokan disertai kekerasan di Pintu Tol Kaligawe pada 7 Februari 2026 kini dalam proses hukum. Publik menunggu langkah tegas aparat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya