BNN RI Rekomendasikan Pelarangan Vape

GeNwes.co.id Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Tanah Air, menyusul temuan bahwa perangkat itu sering disalahgunakan sebagai media penyalahgunaan narkoba. Rekomendasi itu disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.

Rekomendasi pelarangan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya penggunaan vape tidak hanya sebagai alat nikotin, melainkan sebagai pintu masuk baru bagi narkotika dan zat psikoaktif. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan alasan ilmiah di balik rekomendasi tersebut.

Menurutnya, keputusan itu didorong kebutuhan untuk melindungi masyarakat—terutama generasi muda—dari dampak penyalahgunaan vape yang semakin kompleks. BNN melihat bahwa tanpa aturan tegas, risiko adiksi dan dampak negatif akan terus meningkat di berbagai wilayah.

Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Narkotika

BNN melakukan uji laboratorium terhadap 438 sampel cairan liquid vape yang beredar di pasaran Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 105 atau sekitar 23,97 persen dari sampel itu mengandung narkotika golongan I dan II sesuai undang-undang. Zat seperti sabu, kokain, dan jenis new psychoactive substances (NPS) ditemukan di berbagai sampel yang diuji.

Temuan itu menjadi sorotan utama dalam rekomendasi pelarangan. Supiyanto menekankan bahwa tidak hanya sekedar masalah nikotin, tetapi bagaimana cara vaping dimanfaatkan untuk menyamarkan penggunaan narkotika. Penyalahgunaan vape dalam bentuk cairan narkotika membuat pengawasan menjadi jauh lebih rumit.

Selain itu, BNN juga mencatat banyaknya cairan vape yang secara legal dipasarkan tetapi sebenarnya sudah dicampur dengan berbagai zat kimia berbahaya. Ini memunculkan kekhawatiran bahwa konsumen tidak dapat mengetahui secara akurat apa yang mereka hirup.

Pernyataan Resmi Kepala BNN

Dalam forum diskusi yang digelar pada 18 Februari 2026, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa anggapan vape sebagai alat berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah. Menurutnya, vape justru telah menjadi media baru bagi peredaran narkotika dan zat psikoaktif tanpa pengawasan ketat.

Suyudi menjelaskan, penggunaan vape bisa tersembunyi dalam aktivitas sehari-hari karena terlihat sekilas seperti aktivitas merokok elektrik biasa. Namun fakta menunjukkan isi cairan vape seringkali mengandung zat psikoaktif yang sangat berbahaya.

Ia juga menyoroti bahwa struktur hukum dan pengawasan saat ini belum efektif untuk menangani penyalahgunaan semacam ini. Karena itu, BNN mendorong adanya diskusi lintas lembaga sebelum regulasi pelarangan diterapkan secara resmi.

Dukungan Pakar & Regulasi Ketat Dibahas

Dorongan pelarangan juga mendapat respons dari berbagai pihak yang menyoroti pentingnya regulasi yang kuat terhadap vape. BNN mencontohkan beberapa negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap rokok elektrik atau bahkan pelarangan total.

Kepala BNN menilai bahwa keberhasilan negara lain dalam menghadapi masalah serupa menunjukkan perlunya political will yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas. Pendekatan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda.

Selain itu, hasil pengujian lebih lanjut oleh BNN menyebutnya sebagai bukti bahwa pengawasan terhadap vape perlu diperketat di seluruh tahap produksi, distribusi, serta konsumsi agar tidak terus memberikan celah bagi penyalahgunaan narkotika.

Tantangan dan Langkah Ke Depan

Meski BNN telah merekomendasikan pelarangan vape, tantangan masih terbentang. Regulasi di Indonesia saat ini masih menghadapi celah pengawasan dan hukum yang harus ditutup melalui kolaborasi lintas instansi pemerintah.

Beberapa ahli kesehatan dan organisasi masyarakat juga menekankan bahwa selain pelarangan, edukasi publik soal bahaya vape secara umum tetap penting. Ini termasuk risiko kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik tanpa kandungan narkotika sekalipun.

Upaya berikutnya adalah membahas rekomendasi ini bersama pihak legislatif, Kementerian Kesehatan, serta aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya tegas tetapi juga efektif dalam menekan penyalahgunaan narkoba lewat media baru seperti vape. 

Anda Mungkin Telah Melewatkannya