×

BNN Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Liquid Vape di Ancol

GeNews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan pabrik narkoba rumahan. Yang diduga memproduksi liquid vape dan minuman sintetis jenis happy water di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Saat operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berada di lokasi tersebut. Para pelaku ini diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan narkotika tersebut.

Kurir, Peracik, hingga Pembiayaan

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat para pelaku ini memiliki tugas spesifik. Yaitu mulai dari pengantar bahan baku peracik. hingga pihak yang mendanai operasional. “Kami juga telah berhasil mengamankan empat orang tersangka di lokasi penggerebekan dengan peran yang saling berkaitan. Yakni kurir, peracik, sekaligus yang membiayai,” kata Budi saat memberikan keterangan pers di Ancol, Selasa 6 Desember 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya berperan sebagai kurir yang mengambil bahan baku dari luar negeri, khususnya China. Budi menyebut, jaringan ini memiliki jalur khusus untuk memasukkan bahan ilegal ke Indonesia.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Mati bagi Pelaku

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan PS dan HSN yang diduga sebagai peracik sekaligus pengendali operasional. PS, yang merupakan tersangka perempuan, disebut berperan sentral dalam proses peracikan dan distribusi produk narkoba tersebut.

Dari lokasi, penyidik menyita ribuan serbuk perisa, puluhan cartridge vape siap edar, dan peralatan produksi. Selain itu terdapat pula timbangan digital, serta belasan liter cairan yang diduga akan diolah menjadi narkotika. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang- undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya