Bea Cukai Lamsel Sita 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Dua Operasi
GeNews.co.id – Sinergi Bea Cukai Lampung, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten membuahkan hasil besar. Sepanjang November 2025, tim gabungan tersebut berhasil menggagalkan peredaran sekitar 11,7 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan. Penindakan diumumkan pada Selasa (9/12).
Dari dua operasi itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,4 miliar. Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Rachmad Solik, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) dari kedua operasi diperkirakan menyentuh Rp 17,5 miliar.
Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal dari Jawa menuju Sumatera

Penindakan pertama dilakukan setelah tim menerima laporan intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar serta Pomdam XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Hasilnya, petugas menemukan 415 koli berisi sekitar 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan Rp 9,7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,3 miliar. Dari kasus pertama tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan aksi penindakan pada 28 November 2025. Kali ini, pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan di dua titik, yakni Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan wilayah Kecamatan Jati Agung.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Pada operasi kedua, petugas menyita 335 koli berisi kurang lebih 5,2 juta batang rokok ilegal. Nilai barang ditaksir sekitar Rp 7,8 miliar, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini untuk semua barang bukti dan juga para pelaku akan diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Mengenai Cukai yang sudah diperbaharui menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.


