Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Sampai 12%

Genews.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum berlangsungnya kenaikan gaji PNS dan ASN yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 ini.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya pemerintah dalam mensejahterakan para ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Kebijakan perpres ini telah ditandatangani namun untuk pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis dari kementerian terkait.

Kisaran Persentase Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongannya

Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Kenaikan gaji PNS dan ASN berbeda-beda dan tidak semuanya dipukul rata sesuai dengan golongan jabatannya. Proyeksi yang dapat dijabarkan oleh pemerintah sebagai berikut ini :

  • Golongan I 8 persen
  • Golongan II 8 persen
  • Golongan III 10 persen
  • Golongan IV 12 persen

Kenaikan ini hanya meliputi gaji pokok namun tunjangan kinerja dan kompensasinya akan menyesuaikan kinerja yang menjadi evaluasi instansi masing-masing. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini ditujukan untuk memotivasi dan mendorong profesionalisme PNS dan ASN agar lebih mengapresiasi kinerja yang lebih baik.

Penerapan Kenaikan Gaji PNS dan ASN Serta Sistem Rapel

Perencanaan penerapan kenaikan gaji akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan akan dilakukan secara rapel di bulan November 2025. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat penyesuaian dari sistem pembayaran gaji secara nasional.

Kementerian keuangan juga masih menghitung anggaran yang dibutuhkan. Perkiraan awal kebijakan kenaikan gaji PNS dan ASN memiliki potensi perlunya tambahan dana sekitar 14 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditahun yang sedang berjalan. kenaikan gaji ini tidak termasuk dalam kenaikan dana pensiun seperti yang dirumorkan.

Tujuan Dari Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Tujuan dari Kebijakan ini cukup strategis, yang pertama bertujuan meningkatkan daya beli ASN dan PNS di tengah tekanan perekonomian global yang terjadi. Kemudian, mendorong produktivitas dan kinerja para Aparatur Sipil Negara agar menjadi lebih baik dalam pelayanan publik.

Hal ini juga ditujukan agar menarik minat generasi muda agar dapat bergabung dan mengabdikan diri menjadi pegawai negeri dengan skema penghasilan yang lebih kompetitif. yang terakhir, bertujuan untuk menyesuaikan struktur penghasilan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di jajaran pemerintahan.

Dengan adanya kenaikan gaji ini pemerintah berharap ASN di seluruh jajaran dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal. Serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas yang diamanahkan negara di seluruh wilayah Indonesia.

Evaluasi Yang Dilakukan Serta Penegasan Pemerintah

Walau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah diterbitkan pihak Istana dan kemenpanRB menegaskan implementasinya masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah tegas memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan fiskal sesuai prosedur sebelum kebijakan ini dapat dijalankan. Pemerintah juga menyiapkan sistem digitalisasi dalam penggajian ASN agar proses penyesuaian penggajian dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya