Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal: Fakta Terbaru Pemerintah
GeNews.co.id Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya secara tegas membantah informasi yang beredar di publik mengenai kemudahan masuknya produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan Teddy melalui keterangan resmi yang dirilis Minggu malam, 22 Februari 2026. Beredar isu bahwa perjanjian dagang bilateral membuat produk AS bebas dari kewajiban label halal, namun klaim itu dinilai menyesatkan.
Menurut Teddy, kabar semacam itu tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya konsumen Muslim di Indonesia yang sangat memperhatikan status kehalalan produk impor. Dengan tegas, pemerintah memastikan bahwa aturan sertifikasi halal untuk produk tertentu tetap berlaku tanpa exception.
Pernyataan itu juga muncul di tengah sorotan media internasional bahwa Indonesia sudah melakukan klarifikasi terhadap berita yang salah kaprah ini, di mana Teddy menegaskan kembali posisi pemerintah bahwa kewajiban halal tetap tegak dan tidak dilonggarkan terhadap produk dari AS.
Ketentuan Halal Tetap Berlaku Bagi Produk Wajib Sertifikasi

Teddy menyatakan bahwa seluruh produk impor yang secara regulasi wajib bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi sebelum dipasarkan di Tanah Air. Hal ini mencakup produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia, meskipun berasal dari negara mitra dagang seperti AS.
Dalam penjelasan resmi, ia menjelaskan bahwa di Amerika Serikat memiliki beberapa lembaga halal yang diakui internasional, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sertifikasi dari lembaga tersebut diakui selama sesuai dengan standar yang telah disepakati kedua negara.
Sementara itu, di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang tergolong wajib halal harus mendapatkan sertifikasi dari BPJPH atau lembaga yang bekerja sama melalui mekanisme mutual recognition agreement (MRA).
Selain itu, Teddy juga menegaskan bahwa syarat izin edar melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap berlaku untuk produk kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor dari AS maupun negara lain. Hal ini untuk menjaga standar kualitas dan keamanan produk di pasar domestik.
Mutual Recognition Agreement dan Pengakuan Sertifikasi

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat diketahui telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyetarakan standar sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di kedua negara.
Namun, Teddy menekankan bahwa keberadaan MRA tersebut tidak berarti menarik atau menghapus kewajiban sertifikasi halal yang diatur oleh hukum Indonesia. Produk yang wajib disertifikasi tetap perlu menunjukkan label halal sesuai aturan nasional, bahkan jika sertifikatnya berasal dari lembaga di AS.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses sertifikasi menjadi lebih terstandar, tetapi pengawasan Indonesia terhadap produk impor tetap dilakukan ketat melalui BPJPH dan BPOM. Kedua lembaga tersebut memastikan bahwa produk yang beredar aman, halal, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Respons Pemerintah dan Himbauan Kepada Masyarakat

Pemerintah melalui pernyataan Teddy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau tidak bersumber resmi. Informasi yang salah tentang sertifikasi halal dapat menyesatkan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Teddy menegaskan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional. Termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diminta selalu memeriksa label halal dan izin BPOM pada produk impor yang dibeli agar sesuai dengan peraturan nasional.
Langkah ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah menjaga integritas pasar halal Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Kesadaran publik terhadap sertifikasi halal menjadi faktor utama dalam memberi rasa aman bagi konsumen Muslim.
Implikasi Aturan Halal Bagi Perdagangan Internasional
Penegasan pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa aturan sertifikasi halal Indonesia tetap eksis dan berlaku bagi semua negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat. Ini menunjukkan komitmen Indonesia menjaga standar halal nasional dan tidak mentolerir berita keliru yang bisa mempengaruhi persepsi publik.
Dengan demikian, importir dan pelaku usaha dari AS maupun negara lainnya tetap harus mematuhi kewajiban sertifikasi halal dan izin BPOM. Sebelum memasukkan produk mereka ke pasar Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk yang beredar. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan pasar halal yang besar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa segala informasi terkait kebijakan perdagangan dan sertifikasi produk harus dikonfirmasi melalui sumber resmi. Untuk menghindari media informasi yang dapat memicu kekhawatiran tidak perlu di masyarakat.Â


