Menag Bebas Sanksi Pidana Usai Lapor Jet Pribadi ke KPK: Langkah Tepat dan Dampaknya
GeNews.co.id Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2026 untuk melaporkan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi. Laporan itu berkaitan dengan fasilitas jet pribadi yang digunakannya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Fasilitas jet pribadi tersebut dipinjamkan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga memberikan undangan formal kepada Menag untuk hadir dalam peresmian gedung Balai Sarkiah di Takalar.
Menurut penuturan Menag sendiri, penggunaan jet pribadi dipilih karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial sehingga ia tidak bisa tiba tepat waktu. Langkah ini kemudian dituangkan sebagai laporan gratifikasi kepada KPK.
KPK: Kebijakan Pelaporan Membebaskan dari Sanksi Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Menag Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana meski menerima fasilitas penerbangan jet pribadi tersebut. Hal ini karena ia telah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja setelah penerimaan fasilitas.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan bahwa laporan itu masuk sebelum batas yang ditetapkan dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ketentuan ini membuat Pasal 12B yang mengatur pidana gratifikasi tidak berlaku jika laporan diajukan tepat waktu.
Jika gratifikasi tidak dilaporkan sesuai masa tenggat, penerima fasilitas bisa dikenai ancaman pidana penjara atau denda sesuai UU Tipikor. Namun dalam kasus Menag, karena pelaporannya tepat waktu, KPK menyatakan sanksi pidana tidak dapat diberlakukan.
Kronologi dan Penanganan Proses Analisis Oleh KPK

Pelaporan dugaan gratifikasi itu dilakukan oleh Menag di gedung KPK pada 23 Februari 2026. Tim gratifikasi KPK kemudian menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan informasi yang Diajukan.
Setelah cek kelengkapan, tim akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah fasilitas penerbangan jet pribadi itu benar merupakan gratifikasi atau bukan. Dalam proses ini, KPK membuka kemungkinan meminta informasi tambahan dari pihak lain, termasuk pihak yang memfasilitasi penerbangan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihak lembaga antirasuah akan menelusuri semua aspek termasuk apakah jet pribadi. Jet itu milik pribadi atau terkait jabatan serta hubungan antara pemberi dan penerima.
Menag Tegaskan Sikap Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Dalam keterangannya di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa langkahnya melapor adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan transparansi pejabat negara. Ia berharap tindakan itu menjadi teladan bagi pejabat lain dalam melaporkan gratifikasi yang potensial timbul.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dari pelaporan ini jika diperlukan. (“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” ujar Menag).
Langkah proaktif ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak karena menunjukkan sikap terbuka dan integritas dalam menjalankan tugas publik.
Apa Selanjutnya Setelah Bebas Sanksi Pidana?
Walaupun Menag dibebaskan dari sanksi pidana, proses yang dilaporkan itu tidak langsung berhenti. KPK akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut untuk memutuskan status fasilitas jet pribadi tersebut.
Lembaga antirasuah bahkan membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari Oesman Sapta Odang terkait pemberian fasilitas itu jika diperlukan selama proses analisis. Ini bertujuan memastikan fakta hukum secara menyeluruh.
Ke depan, hasil dari analisis ini dapat menentukan apakah fasilitas itu harus dikembalikan, disetor ke kas negara. Atau diputuskan status hukumnya tanpa penalti jika memang tidak melanggar ketentuan.
Dengan kenyataan bahwa Menag telah mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan, kasus ini menjadi contoh kepatuhan pejabat publik pada regulasi gratifikasi. Sekaligus pengingat pentingnya transparansi tindakan pejabat negara di mata hukum.


