×

MUI Buka Suara soal Produk AS Tak Wajib Label Halal, Ini Penjelasan Lengkapnya

GeNews.co.id Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat adalah adanya produk asal Amerika Serikat yang disebut tidak wajib mencantumkan label halal saat masuk ke Indonesia. Hal ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menegaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, setiap kebijakan perdagangan internasional tetap harus mengacu pada regulasi nasional. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan media pada pertengahan Februari 2026.

Latar Belakang Kesepakatan Dagang RI–AS

Isu ini bermula dari pembahasan kerja sama perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam salah satu poin pembicaraan, disebut adanya fleksibilitas terhadap produk tertentu terkait kewajiban label halal.

Kesepakatan tersebut menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media nasional pada 20 Februari 2026. Produk yang dimaksud disebut berasal dari sektor pangan dan nonpangan tertentu. Namun belum ada rincian resmi daftar produk yang dimaksud.

Pemerintah menyatakan bahwa pembahasan masih berada pada tahap teknis. Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait memastikan bahwa aturan dalam negeri tetap menjadi rujukan utama.

Respons MUI: Tetap Mengacu UU Jaminan Produk Halal

Wakil Ketua Umum MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut berlaku untuk produk yang beredar di wilayah Indonesia.

MUI menyatakan tidak ada pengecualian sepihak yang bisa mengabaikan undang-undang tersebut. Jika ada produk impor yang masuk, maka tetap harus mengikuti ketentuan hukum nasional. Hal ini termasuk kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Menurut MUI, prinsip perlindungan konsumen muslim menjadi dasar utama kebijakan halal. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki tanggung jawab menjaga kepastian kehalalan produk.

Penjelasan Pemerintah dan BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga memberikan klarifikasi. Lembaga tersebut menyebut bahwa seluruh produk yang wajib halal tetap harus memenuhi prosedur yang berlaku. Tidak ada perubahan regulasi yang telah ditetapkan secara resmi.

BPJPH menjelaskan bahwa kerja sama dagang tidak serta-merta menghapus kewajiban halal. Setiap kesepakatan internasional tetap harus selaras dengan hukum nasional. Pemerintah disebut akan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan regulasi domestik.

Kementerian Perdagangan menambahkan bahwa komunikasi dengan mitra dagang dilakukan secara transparan. Pemerintah memastikan bahwa kepentingan konsumen Indonesia tetap menjadi prioritas utama.

Dampak dan Respons Publik

Isu produk AS tanpa label halal memicu diskusi luas di masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat meminta kejelasan pemerintah terkait implementasi kebijakan tersebut. Mereka menilai transparansi penting agar tidak menimbulkan keresahan.

Pengamat ekonomi menilai kerja sama dagang memang diperlukan untuk memperkuat hubungan bilateral. Namun aspek regulasi dalam negeri harus tetap dijaga. Harmonisasi aturan menjadi kunci agar tidak terjadi konflik hukum.

MUI kembali menegaskan komitmennya mengawal kebijakan halal di Indonesia. Lembaga tersebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dalam memastikan aturan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya