×

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS dan Aturan Halal

GeNews.co.id Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, AS. Yang memuat sejumlah aturan baru terkait perdagangan barang antara kedua negara. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah pelonggaran kewajiban sertifikasi serta label halal bagi. Sebagian produk asal Amerika Serikat yang akan memasuki pasar Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat arus barang manufaktur dan meningkatkan kerja sama ekonomi bilateral.

Menurut dokumen ART, pelonggaran yang dimaksud tidak berlaku untuk semua jenis barang. Namun berlaku bagi produk manufaktur tertentu seperti kosmetik dan perangkat medis. Untuk jenis produk tertentu, Indonesia juga memberikan pengakuan terhadap lembaga halal asal AS yang diakui secara resmi.

Pelonggaran Persyaratan Label Halal bagi Produk AS

Dalam pasal yang berjudul “Halal for Manufactured Goods” (Article 2.9), Indonesia sepakat membebaskan produk-produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Ketentuan ini bertujuan mempermudah dan mempercepat masuknya barang-barang seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain tanpa hambatan administratif yang berat.

Selain itu, dokumen perjanjian mencatat bahwa kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur. Kini tidak perlu menjalani sertifikasi atau label halal. Namun, pengecualian diberlakukan untuk wadah yang digunakan pada makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang tetap wajib memenuhi syarat halal Indonesia.

Indonesia juga menegaskan tidak akan menerapkan kewajiban pelabelan halal pada produk yang secara jelas merupakan produk non-halal. Untuk hal ini, informasi bahan dan komposisi tetap harus dicantumkan pada kemasan.

Pengaturan Sembelih Hewan dan Produk Pangan

Kesepakatan ART juga mencakup aturan yang lebih spesifik terhadap produk pangan asal AS, yang berbeda dengan produk manufaktur. Indonesia akan menerima praktek penyembelihan hewan di AS yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam dari negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Ketentuan ini tertulis dalam bagian lain dari perjanjian yang mengatur produk pertanian dan pangan.

Hal ini berarti bahwa daging dan produk hewani yang dihasilkan melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan standar Islam. Meskipun dilakukan di fasilitas AS, dapat diterima untuk diperdagangkan tanpa hambatan berlebih. Ketentuan ini menjadi kunci utama untuk kelancaran ekspor produk hewani dari AS ke Indonesia. Negara dengan pasar daging halal terbesar di dunia.

Di sisi lain, produk non-hewani seperti pakan ternak dan bahan pertanian juga dikecualikan dari kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Respons Publik dan Tantangan Regulasi

Kebijakan pelonggaran sertifikasi halal ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak di Indonesia. Sebagian masyarakat dan organisasi keagamaan menyoroti pentingnya menjaga integritas standar halal di pasar domestik.

Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat tetap menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya. Ia menegaskan bahwa kewajiban produk halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam konteks kerja sama internasional.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini tetap mempertimbangkan kedaulatan Indonesia dalam menetapkan standar dan pengawasan produk yang beredar di dalam negeri. Perjanjian disusun sedemikian rupa agar tumbuhnya kerja sama ekonomi tidak mengurangi kontrol regulasi dalam negeri.

Implikasi Ekonomi dan Perdagangan Bilateral

Dengan disahkannya ART, akses pasar AS ke Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, terutama bagi sektor manufaktur dan produk pertanian. Hal ini berpotensi mempercepat pertumbuhan ekspor AS dan menarik investasi ke Indonesia.

Namun di sisi lain, pelonggaran sertifikasi halal juga mengundang diskusi panjang terkait keseimbangan antara kebutuhan pasar global dengan prinsip konsumen domestik di negara mayoritas muslim. Kebijakan ini harus diikuti oleh mekanisme pengawasan yang kuat agar standar halal tetap terjaga tanpa menghambat arus perdagangan.

Secara garis besar, kesepakatan ini memperlihatkan dinamika baru dalam hubungan ekonomi AS–Indonesia dan menjadi bagian dari strategi kedua negara dalam memperluas hubungan dagang global di tengah tantangan ekonomi dunia.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya