×

Klarifikasi Purbaya soal Gugatan Anggaran Pendidikan dan MBG

GeNews.co.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara mengenai pernyataannya yang disebut menyebut gugatan anggaran pendidikan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Undang-Undang APBN 2026 bakal kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini sempat menarik perhatian publik karena dianggap meremehkan upaya guru honorer yang menggugat aturan itu. Namun, penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurai konteks yang sesungguhnya di balik ucapannya.

Kemenkeu menyatakan bahwa Purbaya tidak pernah memastikan hasil gugatan tersebut akan kalah. Ia berbicara dalam konteks umum bahwa setiap gugatan memiliki peluang menang dan kalah, bergantung pada kekuatan argumentasinya di MK. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro pada Jumat, 20 Februari 2026 di Jakarta.

Latar Belakang Gugatan Guru Honorer di Mahkamah Konstitusi

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh sejumlah pihak termasuk guru honorer dan akademisi yang merasa keberatan dengan Pasal 22 ayat (3) dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka menilai pengelompokan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian materiil terhadap pasal tersebut. Permohonan datang dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, seorang dosen bernama Rega Felix, serta guru honorer Reza Sudrajat. Permohonan ini didaftarkan dengan nomor perkara masing-masing di MK untuk diuji kewenangan konstitusionalnya.

Para pemohon berargumen bahwa meski anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun, pengelompokan MBG sebagai komponen pendidikan bisa mengurangi cakupan belanja pendidikan yang semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan inti seperti kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, serta kualitas pengajaran.

Permasalahan Anggaran MBG dan Pendidikan

Program MBG merupakan kebijakan pemerintah untuk menyediakan makan bergizi bagi siswa di sekolah, dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa pihak khawatir program tersebut mengambil porsi anggaran pendidikan yang sudah diatur minimal 20 persen. Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terbukti bahwa MBG menggunakan anggaran pendidikan secara langsung.

Menurut Komisi X, anggaran MBG justru berasal dari alokasi terpisah yang dikelola BGN. Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul karena besaran dana MBG — yang disebut mencapai triliunan rupiah — dinilai mengaburkan fokus penggunaan anggaran pendidikan. Untuk tujuan utama sektor tersebut seperti peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan fasilitas sekolah.

Perdebatan ini semakin hangat karena isu alokasi tersebut menjadi salah satu perhatian publik dan akademisi. Mereka menilai definisi “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan pemaknaan yang melebar dan berpotensi mengurangi efektivitas alokasi anggaran pendidikan nasional.

Klarifikasi Resmi Pemerintah terhadap Pernyataan Purbaya

Dalam klarifikasi resmi, Kemenkeu menegaskan bahwa Purbaya memahami pentingnya aspirasi yang disampaikan guru honorer. Ia menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan yang sempat beredar, menurut keterangan Deni Surjantoro, adalah bagian dari penjelasan umum mengenai dinamika hukum gugatan, bukan prediksi hasil hukumnya.

Deni juga mengajak semua pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional. Ia menekankan pentingnya dialog konstruktif dalam membahas isu anggaran pendidikan dan kebijakan pemerintah terkait MBG. Pemerintah berharap perdebatan ini dapat menghasilkan paham yang lebih jelas mengenai peran serta penggunaan anggaran negara. Sesuai aturan konstitusi dan praktik pengelolaan keuangan negara.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebijakan anggaran negara dan harapan publik terhadap pemenuhan hak konstitusional. Gugatan terhadap pengelompokan anggaran MBG di UU APBN 2026 akan diuji lebih lanjut oleh MK, yang memiliki wewenang tinggi menyatakan apakah pasal tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Pemerintah, melalui Purbaya, menampik kesan meremehkan gugatan tersebut dan membuka ruang dialog. Untuk penjelasan lebih detail mengenai konteks anggaran pendidikan dan MBG. Banyak pengamat berharap MK dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan aspek konstitusional dan dampaknya terhadap sektor pendidikan nasional.