Ahmad Sahroni Kembali Ditetapkan Pimpinan Komisi III DPR RI
GeNews.co.id Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. Ahmad Sahroni, SE, M.Ikom, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan itu berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Keputusan diambil dalam rapat pleno pelantikan Pimpinan Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum itu, anggota Komisi III menyetujui penuh pengangkatan Sahroni menggantikan posisi yang kosong.
Sahroni ditetapkan setelah DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem berisi usulan perubahan pimpinan di komisi tersebut. Surat tersebut bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 dan ditandatangani pada 12 Februari 2026.
Rapat berlangsung tertib dan pengesahan disetujui dengan suara anggota Komisi III yang hadir. Ketukan palu tanda persetujuan menjadi bukti formal pengembalian posisi tersebut.
Kronologi Pemulihan Jabatan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Ahmad Sahroni sempat dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Hal ini terjadi setelah rentetan ucapan kontroversialnya yang viral di publik dan memicu kritik luas. Akibatnya, Fraksi NasDem memindahkannya sebagai anggota biasa di Komisi I DPR RI.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan terhadap Sahroni karena melanggar kode etik lembaga. Masa nonaktif itu dihitung sejak putusan dibacakan.
Penonaktifan diinternal NasDem dan MKD tersebut sempat membuat karier politik Sahroni mengalami titik balik. Ia bahkan digantikan sementara oleh Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada periode sebelumnya.
Namun seiring berjalannya waktu dan berakhirnya masa sanksi, NasDem mengajukan kembali nama Sahroni untuk posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Pergantian ini mendapatkan persetujuan resmi dalam mekanisme internal parlemen.
Rapat Parlemen dan Persetujuan Anggota

Dalam rapat pleno yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Kamis pagi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka proses pengesahan pengangkatan ulang Ahmad Sahroni. Ia menyampaikan agenda pergantian tersebut kepada seluruh anggota yang hadir.
Dasco kemudian menanyakan secara langsung apakah anggota Komisi III setuju menetapkan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Menjawab pertanyaan pimpinan rapat, para anggota menjawab secara serentak: “Setuju!”.
Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi. Dengan demikian, struktur pimpinan komisi kini kembali mencantumkan nama Sahroni sebagai salah satu pimpinan tertinggi di Komisi III DPR RI.
Reaksi Partai NasDem dan Argumentasi Pengangkatan Ulang

Partai NasDem memberikan pembelaan terhadap pengembalian Sahroni ke posisi pimpinan komisi. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa proses pengangkatan kembali telah memenuhi prosedur internal partai dan DPR sesuai dengan putusan MKD.
Menurut Saan, Sahroni dianggap memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai untuk kembali menempatkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia dinilai telah lama berkecimpung di komisi yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan bersama institusi negara lainnya.
Saan juga menegaskan bahwa masalah kode etik yang sempat membelit Sahroni telah dianggap selesai oleh partai dan DPR, sehingga keputusan pengangkatan ulang merupakan langkah yang wajar.
Tantangan dan Fokus Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pengawasan lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan ini dipandang akan berdampak pada dinamika kerja legislatif di sektor tersebut.
Para anggota Komisi III juga menilai bahwa pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin komisi tersebut akan membantu memperkuat kerja legislatif terkait isu hukum, politik, dan pertahanan. Keputusan ini diharapkan memberikan kontinuitas kepemimpinan setelah periode sanksi berakhir.
Namun demikian, sejumlah pemerhati politik menilai bahwa perjalanan karier Sahroni menunjukkan betapa rapuhnya posisi pimpinan legislatif ketika dihadapkan pada dinamika politik internal dan publik. Masyarakat kini mengawasi dampak keputusan parlemen ini dalam kinerja Komisi III DPR RI ke depan.


