Sawit Kaya Raya, Pajak Bocor: KPK Bongkar Celah Korupsi yang Menggerus Negara

GeNews.co.id -Sektor kelapa sawit, tulang punggung ekspor Indonesia, ternyata menyimpan lubang hitam perpajakan yang rawan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kelemahan sistemik yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Temuan ini semakin mengemuka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, yang menjadi alarm keras bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Celah Korupsi dari Tata Kelola yang Rapuh

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti bahwa tanpa transparansi dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak menjadi ladang subur transaksi haram. “Ruang bertemu tatap muka ini justru membuka peluang penyimpangan,” ujarnya pada Rabu ini.

Kajian KPK bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit” periode 2020-2021 menjadi dasar temuan ini. Di Riau, misalnya, luas lahan sawit dalam perizinan sering tak sinkron dengan objek pajak yang tercatat. Belum lagi, banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul yang bahkan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pengawasan dari hulu ke hilir jadi mandul.

OTT Banjarmasin: Bukti Nyata di Lapangan

Pemicu utama peringatan KPK adalah OTT pada 4 Februari lalu di Banjarmasin. Tiga orang jadi tersangka dugaan suap restitusi PPN senilai puluhan miliar dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan sawit asal Kalimantan Selatan.

Mereka adalah Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus), serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer PT BKB). KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti. Kasus ini menggarisbawahi betapa rentannya proses restitusi pajak tanpa pengawasan ketat.

Tiga Langkah Reformasi yang Mendesak

Tak sekadar kritik, KPK menyodorkan solusi konkret. Pertama, DJP harus daftarkan NPWP semua KUD dan petani sawit, plus bangun aplikasi pajak sawit yang terhubung data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kedua, percepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) lintas kementerian—melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemda—agar luas lahan pajak sesuai fakta lapangan. Ketiga, revisi PMK Nomor 48/2021 untuk wajibkan pemeriksaan dokumen SPOP secara digital.

“Penguatan akuntabilitas adalah kunci menutup celah ini,” tegas Budi. Reformasi ini tak hanya soal penerimaan negara, tapi juga keadilan bagi pelaku usaha sawit yang taat pajak. Sektor sawit yang menyumbang devisa hingga ratusan triliun rupiah tak boleh lagi jadi sapi perah koruptor. Pemerintah kini di ujung tanduk: bertindak cepat atau biarkan kebocoran berlanjut?