Skandal Fintech Syariah: Dirut DSI Tersangka, Janji Kembalikan Rp2,4 Triliun Dana Investor
 GeNews.co.id -Kasus gagal bayar massal di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin mencuat setelah Direktur Utama Taufiq Aljufri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis syariah ini diduga menjerat 15.000 investor dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Meski menghadapi tuntutan hukum, Taufiq mengklaim siap mengembalikan 100 persen dana lender melalui kuasa hukumnya.
Pengakuan Dirut: Itikad Baik di Tengah Jerat Hukum

Taufiq Aljufri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukum Pris Madani di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026). “Secara prinsip, Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kami hitung bisa kembalikan 100 persen, plus tambahan Rp10 miliar sebagai itikad baik,” kata Pris.
Menurutnya, gagal bayar DSI disebabkan kesenjangan likuiditas berkepanjangan. Taufiq, sebagai salah satu pendiri, diklaim telah berupaya menyelamatkan perusahaan secara ekonomis sebelum situasi memburuk.
Modus Jahat: Proyek Fiktif dan Skema Ponzi Berkedok Syariah

Penyidik mengungkap modus utama DSI melibatkan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam aktif untuk menarik dana baru. PPATK menyatakan ini sebagai skema ponzi syariah: DSI menghimpun Rp7,478 triliun dari 2021-2025, mengembalikan Rp6,2 triliun, tapi sisanya Rp1,2 triliun hilang.
Dana mengalir ke afiliasi seperti PT Mediffa Barokah Internasional (Rp796 miliar) dan entitas lain (Rp218 miliar). “Ini skema ponzi berkedok syariah,” tegas Deputi PPATK Danang Tri Hartono di rapat Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026.
Tiga Tersangka Ditangkap, Aset Disita Massal
Bareskrim menetapkan tiga tersangka: Taufiq Aljufri (Dirut DSI), Mery Yuniarni (mantan Dirut dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari), serta Arie Rizal Lesmana (Komisaris DSI). Dugaan pidana meliputi penipuan dan TPPU.
Penyitaan aset mencakup blokir 63 rekening, Rp4 miliar tunai dari 41 rekening bank, serta puluhan kendaraan. Penggeledahan kantor DSI di SCBD, Jakarta Selatan, berlangsung 16 jam pada Januari 2026. OJK telah membatasi kegiatan DSI sejak 15 Oktober 2025. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi industri fintech syariah di Indonesia, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi investor ritel.


