Dua Anggota Polisi Bripda Nabil dan Bripda Samson PDTH Dibawa ke Sidang Etik Usai Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Genews.co.id Dua anggota polisi, yaitu Bripda Nabil dan Bripda Samson, menjalani sidang etik di Gedung Mapolda Jambi, pada Jumat (6/2/2026). Lembaga internal kepolisian memastikan keduanya terbukti melakukan tindak asusila dan persetubuhan paksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Sidang etik digelar sebagai bagian dari proses internal dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri, setelah proses penyelidikan awal menemukan bukti pelanggaran yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut.

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini bermula saat laporan mengenai dugaan tindak asusila diterima oleh Polda Jambi. Laporan itu menyebut adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap seorang perempuan yang baru berusia 18 tahun.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam dan penyidik Polda Jambi. Sejumlah saksi korban maupun saksi lain telah dimintai keterangan sejak awal penyelidikan.

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa keduanya melakukan tindakan di luar batas kewajaran serta melanggar aturan etik dan hukum. Karena itu, Polda Jambi membawa kasus ini ke sidang etik internal.

Sidang Etik di Mapolda Jambi

Sidang etik digelar terbuka untuk bagian proses disiplin internal kepolisian. Kedua personel yang bersangkutan hadir dengan pengawalan ketat.

Sidang dipimpin oleh pejabat Propam Polda Jambi yang memeriksa bukti-bukti pelanggaran kode etik. Beberapa saksi juga dipanggil untuk memberi keterangan dalam persidangan.

Dalam sidang, materi yang dibahas mencakup perilaku kedua anggota, bukti pendukung, serta peristiwa dugaan asusila yang menimpa korban.

Temuan Pelanggaran Etik

Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian setempat, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa kedua oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri.

Tindakan itu dinilai jauh melampaui batas kewajaran. Dugaan persetubuhan paksa menjadi salah satu unsur yang menjadi fokus pemeriksaan sidang etik.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma dan aturan internal institusi.

Status Hukum Korps Brimob

Selain menghadapi sidang etik internal, kedua anggota juga menghadapi kemungkinan proses pidana. Propam memastikan bahwa hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang.

Kedua personel hingga kini masih berstatus anggota Polri. Namun, penyidikan lebih lanjut dapat berujung pada penetapan tersangka jika bukti-bukti yang cukup terkumpul.

Penegakan hukum bagi anggota Polri yang melanggar hukum merupakan bentuk komitmen institusi terhadap transparansi dan profesionalisme.

Perlindungan Bagi Korban

Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban sepanjang proses hukum berjalan. Pendampingan ini mencakup pendampingan psikologis serta perlindungan lebih lanjut agar korban tidak merasa tertekan.

Polisi juga memastikan kerahasiaan identitas korban tetap dijaga sesuai aturan. Fokus utama kini adalah penyelidikan yang adil dan berimbang.

Respons Publik dan Sorotan

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menuntut agar proses etik dan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Beberapa aktivis perempuan dan lembaga perlindungan hak asasi manusia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta rehabilitasi bagi korban.

Polda Jambi menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Tindak Lanjut Sidang Etik

Sidang etik rencananya akan berlanjut untuk memutus sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pencopotan dari dinas aktif atau pemecatan dari kepolisian jika terbukti melanggar berat.

Selain sidang etik, polisi juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan tuntutan pidana. Jika proses pidana berjalan, hasilnya akan diputus di pengadilan umum.

Imbauan Kepada Anggota Polri

Kapolda Jambi melalui jajarannya menghimbau kepada seluruh anggota untuk memegang teguh kode etik serta hukum yang berlaku. Integritas dan moralitas dinilai sebagai pilar penting dalam menjalankan tugas kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi agar terus menguatkan mekanisme pengawasan dan penilaian perilaku anggota.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya