Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up
Genews.co.id Harga pengadaan laptop Chromebook yang muncul dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Disebut menjadi bukti bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Nadiem Makarim tidak melakukan mark-up harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026. Tim hukum menegaskan proses penetapan harga Chromebook sepenuhnya melalui mekanisme LKPP yang sah dan terukur.
Peran LKPP dalam Penetapan Harga

Menurut kuasa hukum Nadiem, penetapan harga laptop Chromebook di e-Katalog bukan berada di bawah kontrol Menteri. Proses itu dilakukan oleh LKPP bersama jajaran teknis di kementerian terkait berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia juga menyatakan sistem e-Katalog tidak memberi ruang bagi Menteri untuk menunjuk vendor tertentu atau menentukan harga yang disetujui LKPP. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Harga Final Chromebook di e-Katalog

Dokumen resmi e-Katalog menunjukkan bahwa harga final Chromebook, yang ditetapkan berada di kisaran Rp 5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Harga tersebut telah mencakup biaya Chrome Device Management (CDM) dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, sesuai aturan pengadaan.
Penetapan harga itu dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum bahwa tidak ada indikasi mark-up harga, yang dilakukan oleh Nadiem Makarim selama masa tugasnya sebagai Menteri.
Kuasa Hukum Singgung Penghematan Anggaran
Selain memastikan tidak ada intervensi Menteri dalam penentuan harga, tim penasihat hukum juga menguraikan. Bahwa pemilihan Chromebook sebagai perangkat pengadaan justru menghemat anggaran negara.
Dr. Ari Yusuf Amir, juga penasihat hukum, menyatakan bahwa dibanding perangkat berbasis sistem operasi lain, Chromebook relatif lebih murah. Ia menjelaskan jika menggunakan laptop berbasis Windows, negara harus membayar biaya lisensi dan biaya manajemen perangkat yang lebih tinggi selama periode tiga tahun. Dengan pemilihan Chromebook, penghematan anggaran diklaim mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ari menegaskan bahwa penggunaan CDM tidak menyebabkan pembengkakan harga, karena biaya tersebut sudah diperhitungkan sejak awal. Namun tetap berada pada nilai wajar berdasarkan pasar dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Bantahan Terhadap Tuduhan Mark-Up

Pernyataan tim hukum itu muncul di tengah proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebooks yang menyeret Nadiem Makarim sebagai salah satu terdakwa. Kasus ini sebelumnya menimbulkan berbagai tudingan, termasuk klausul mark-up harga dan kerugian negara yang diduga mencapai triliunan rupiah.
Dalam persidangan juga terungkap beberapa saksi menyatakan tidak pernah menerima arahan dari Nadiem terkait penentuan harga atau penunjukan vendor dalam pengadaan e-Katalog. Hal ini menjadi bagian dari pembelaan klien di hadapan majelis hakim.
Proses Hukum dan Pandangan Publik
Kasus ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem Makarim menjalani proses pemeriksaan saksi dan bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memberikan keterangan.
Publik dan pengamat hukum melihat bahwa pembuktian keterlibatan pejabat negara dalam proyek pengadaan besar perlu melalui analisis menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai mekanisme e-Katalog yang dikelola LKPP merupakan bagian penting dari tata kelola pengadaan yang transparan.
Sementara itu, Nadiem dan penasehat hukumnya tetap optimis bahwa tidak ada bukti intervensi yang akan mengarah pada putusan bersalah atas tuduhan mark-up harga atau kerugian negara dalam kasus ini.


