Baru Bayar Rp13 T, Ke Mana Sisa Uang Korupsi Wilmar Cs?
GeNews.co.id – Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan dana ganti rugi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025). Acara yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sorotan karena memperlihatkan tumpukan uang tunai Rp2,4 triliun yang memenuhi lobi Kejagung. Namun, publik bertanya-tanya: mengapa dari total vonis Mahkamah Agung sebesar Rp17,7 triliun, perusahaan yang terlibat Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group baru menyetor Rp13,25 triliun?.
Korupsi Wilmar Cs Kenapa Baru Rp13 T Disetor? Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, selisih Rp4,4 triliun terjadi karena dua perusahaan Musim Mas dan Permata Hijau mengajukan permohonan penundaan pembayaran. Alasannya: situasi ekonomi perusahaan yang sedang sulit. Sebagai gantinya, kedua perusahaan menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan. Mereka berkomitmen untuk melunasi kekurangan tersebut melalui skema cicilan. “Penundaan boleh, tapi ada kewajiban. Kebun sawit jadi jaminan, dan kami minta pembayaran dilakukan tepat waktu,” tegas Burhanuddin.
Putusan MA: Tiga Korporasi Wajib Ganti Rugi Rp17,7 Triliun

Putusan Mahkamah Agung pada 15 September 2025 membatalkan vonis lepas dari PN Jakarta Pusat terhadap Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. MA menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021–Maret 2022. Putusan ini juga menyebut ketiganya harus membayar uang pengganti total Rp17.708.848.926.661,40. Wilmar Group mendapat kewajiban tertinggi, yakni Rp11,88 triliun. Disusul Musim Mas Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937 miliar. Jika tidak dibayar, MA menginstruksikan penyitaan aset perusahaan maupun harta pribadi para pengendali, bahkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Dari Tumpukan Uang Tunai Hingga Kebun Sawit, Proses Pengembalian Masih Panjang
Rinciannya, Wilmar sudah menyetor Rp11,88 triliun, Musim Mas Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau baru Rp186 miliar. Sisanya masih harus dicicil. Uang Rp13,25 triliun yang diserahkan saat ini hanyalah sebagian dari total vonis. Publik kini menantikan kelanjutan proses pembayaran korupsi wilmar cs, dan bagaimana Kejagung mengawal agar perusahaan yang menunggak tidak mengulur waktu. Kejagung juga memastikan akan melakukan penyitaan jika cicilan tidak ditepati sesuai komitmen.


