Alasan Polisi Tetapkan Pria di Sleman Jadi Tersangka Usai Pepet Jambret Demi Lindungi Istri
Genews.co.id Seorang pria berinisial Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meskipun niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan (jambret) pada April 2025 lalu. Penetapan tersangka ini memicu perdebatan publik karena faktanya Hogi ingin melindungi istri dari pelaku kejahatan.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan media dan masyarakat di berbagai daerah. Polisi menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena peristiwa itu juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan dua orang yang diduga pelaku jambret.
Kronologi Kejadian yang Menjadi Dasar Penetapan Tersangka

Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2025 di Jembatan Layang Janti, Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), yang mengendarai sepeda motor, menjadi korban jambret oleh dua pelaku yang berboncengan motor. Tas yang dibawanya diambil paksa oleh pelaku hingga Arsita terjatuh.
Hogi yang kebetulan berada di lokasi dengan mobil yang dikendarainya langsung bereaksi. Ia mengejar kedua pelaku menggunakan mobil karena ingin menghentikan aksi kejahatan tersebut. Hogi sempat memepet pelaku hingga terjadi beberapa kontak kendaraan. Akibatnya, motor yang dikendarai pelaku hilang kendali dan menabrak tembok terdekat. Dua pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Alasan Polisi Tetapkan Status Tersangka
Polres Sleman menjelaskan bahwa kasus ini dilihat dari dua aspek hukum yang berbeda. Pertama, perkara penjambretan (curas) telah dihentikan karena kedua terduga pelaku telah meninggal dunia. Menurut ketentuan hukum, kasus terhadap pelaku otomatis gugur demi hukum jika pelaku meninggal sebelum diproses.
Kedua, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang tetap diproses legal. Polisi menyatakan bahwa tindakan Hogi dalam mengejar dan memepet pelaku berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan menimbulkan akibat fatal. Karena itu, polisi menetapkan status tersangka terhadap Hogi dalam perkara kecelakaan tersebut.
Menurut penjelasan Kapolresta, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, proses penetapan tersangka melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang lengkap. Polisi telah memeriksa alat bukti termasuk rekaman CCTV, meminta keterangan saksi mata, serta ahli untuk memastikan kejadian tersebut sesuai aspek hukum yang berlaku.
Status Hogi Setelah Penetapan Tersangka

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Hogi. Ia saat ini berstatus tahanan luar karena telah mengajukan penangguhan penahanan. Untuk mengawasi pergerakannya, polisi memasang alat pemantau berupa GPS di pergelangan kaki Hogi.
Istri Hogi, Arsita, menjelaskan bahwa suaminya hanya berusaha melindungi dirinya yang dalam keadaan terancam saat menjadi korban jambret. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan mengedepankan asas keadilan.
Upaya DPR dan Publik Menanggapi Kasus Ini
Kasus ini telah memicu respons dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pertimbangan hukum yang digunakan dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Sejumlah pakar hukum dan masyarakat juga menyuarakan pendapatnya. Beberapa pihak menilai tindakan Hogi merupakan bentuk perlindungan terhadap keluarga, sementara polisi menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Perdebatan ini terus berkembang di ruang publik.
Kompleksitas Hukum dan Keputusan Restorative Justice

Penyidik juga sempat mencoba jalur restorative justice dengan menghubungkan pihak Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus ini tetap dilanjutkan melalui proses hukum formal.
Pakar hukum pidana mencatat bahwa kasus ini memerlukan pembuktian yang rinci di persidangan. Faktor bahwa kematian pelaku tidak secara langsung disebabkan oleh benturan dari mobil tetapi karena kehilangan kendali dan menabrak tembok, membuat hubungan sebab-akibat harus dianalisis lebih dalam.
Dampak Publik dan Isu Hukum Self-Defense
Kasus ini membuka diskusi luas di masyarakat tentang batasan hukum terhadap tindakan mengejar pelaku kejahatan dalam konteks perlindungan diri atau keluarga. Banyak warganet yang menyatakan dukungan terhadap Hogi, sementara pihak lain menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum dan kewaspadaan saat mengejar pelaku kejahatan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan dipantau publik serta media hingga putusan pengadilan.Â


