Prabowo Cabut Izin PT Agincourt Resources
Genews.co.id Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebut telah mencabut izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek tambang emas terbesar di Indonesia.
Informasi pencabutan izin tersebut mencuat setelah pernyataan resmi pemerintah terkait penertiban sektor sumber daya alam. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan.
Fakta Utama Pencabutan Izin

Pemerintah menyatakan pencabutan izin PT Agincourt Resources dilakukan setelah melalui proses evaluasi administratif dan teknis. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, serta kontribusi terhadap negara dan masyarakat sekitar.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tindakan mendadak. Proses peninjauan telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada Presiden sebelum keputusan akhir diambil.
Pemerintah belum merinci pelanggaran apa saja yang menjadi dasar pencabutan izin. Namun, disebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Hingga saat ini, pihak PT Agincourt Resources belum menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka terkait pencabutan izin tersebut. Pemerintah menyebut akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.
Latar Belakang PT Agincourt Resources

PT Agincourt Resources dikenal sebagai operator Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tambang ini mulai beroperasi secara komersial sejak 2012 dan menjadi salah satu penyumbang produksi emas nasional.
Perusahaan tersebut selama ini berada di bawah pengawasan pemerintah pusat dan daerah. Operasional tambang juga kerap mendapat sorotan terkait dampak lingkungan, pengelolaan limbah, serta hubungan dengan masyarakat sekitar wilayah tambang.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi izin tambang dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya PT Agincourt Resources, tetapi juga perusahaan lain yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Dampak dan Situasi Terkini

Pencabutan izin ini berpotensi berdampak pada operasional tambang dan tenaga kerja di kawasan Martabe. Pemerintah menyatakan sedang menyiapkan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan gejolak sosial di wilayah terdampak.
Kementerian terkait disebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan hak pekerja tetap dilindungi. Aktivitas ekonomi masyarakat sekitar juga menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketegasan negara. Penertiban izin tambang disebut sebagai bagian dari agenda besar reformasi pengelolaan sumber daya alam.
Perkembangan Selanjutnya
Pemerintah menyatakan akan menyampaikan penjelasan lanjutan terkait status pengelolaan Tambang Martabe. Opsi pengambilalihan, penunjukan pengelola baru, atau langkah hukum masih dalam kajian.
Kasus ini masih bersifat berkembang. Informasi lanjutan akan bergantung pada keputusan resmi pemerintah dan respons dari PT Agincourt Resources.
Publik diminta menunggu pernyataan resmi lanjutan dari kementerian teknis. Pemerintah menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku.


