Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Wali Kota Bima, Vonis Inkrah Tetap Berlaku
Genews.co.id Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai tidak ada alasan hukum kuat untuk membatalkan vonis sebelumnya.
Dengan penolakan ini, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan mengikat. Mantan kepala daerah tersebut tetap harus menjalani hukuman sesuai amar putusan terdahulu.
Proses Hukum Berjalan Hingga Tahap Akhir

Perkara hukum yang menjerat mantan Wali Kota Bima telah melalui proses panjang. Kasus ini bermula dari tahap penyelidikan, kemudian berlanjut ke penyidikan dan persidangan di pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan awal, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Vonis tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi. Setelah putusan kasasi inkrah, terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Alasan PK Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MA menyatakan bahwa alasan PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Bukti baru atau novum yang disampaikan dinilai tidak bersifat menentukan.
MA menegaskan bahwa peninjauan kembali bukan sarana untuk mengulang seluruh pemeriksaan perkara. PK hanya dapat dikabulkan apabila terdapat kekhilafan hakim atau bukti baru yang secara nyata dapat mengubah putusan.
Latar Belakang Kasus Mantan Wali Kota Bima

Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bima berkaitan dengan dugaan tindak pidana saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah. Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengadilan sebelumnya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana. Vonis yang dijatuhkan mencakup hukuman penjara serta sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan Kepastian Hukum oleh Mahkamah Agung
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung menjadi penegasan penting terhadap prinsip kepastian hukum. Putusan ini menunjukkan bahwa upaya hukum luar biasa tidak dapat digunakan tanpa dasar yang kuat dan sah.
MA juga menekankan bahwa setiap perkara harus dihormati putusannya setelah berkekuatan hukum tetap. Hal ini penting untuk menjaga wibawa lembaga peradilan dan kepercayaan publik.
Dampak Putusan bagi Penegakan Hukum

Putusan ini dinilai berdampak luas terhadap upaya pemberantasan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum ditegaskan berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang jabatan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah agar menjalankan tugas sesuai hukum dan etika pemerintahan. Integritas pejabat publik menjadi kunci utama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Situasi Terkini dan Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terpidana terkait putusan PK tersebut. Aparat penegak hukum memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak berwenang menyatakan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan Wali Kota Bima dinyatakan telah selesai.
Penutup
Dengan ditolaknya PK mantan Wali Kota Bima, Mahkamah Agung menegaskan finalitas putusan hukum yang telah inkrah. Seluruh amar putusan wajib dijalankan tanpa pengecualian.
Perkembangan terkait pelaksanaan hukuman akan terus dipantau. Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.


