SLIK Bukan Blacklist Jelang Program Pemutihan Kredit Nasional
GeNews.co.id – Upaya pemerintah untuk meluncurkan program pemutihan kredit bagi debitur bermasalah memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah mengenai status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dianggap sebagai daftar hitam atau blacklist kreditur. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan sarana informasi riwayat kredit debitur yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pinjaman.
Apa Itu SLIK dan Kenapa Disalahpahami?

Banyak masyarakat masih menganggap bahwa jika namanya tercatat di SLIK karena memiliki tunggakan atau kredit bermasalah, maka otomatis tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan. Padahal, menurut OJK, informasi dalam SLIK hanyalah catatan histori yang mencerminkan kedisiplinan seseorang dalam mengelola utang.
SLIK sendiri menggantikan sistem BI Checking yang sebelumnya digunakan. Isinya memuat data pinjaman dari perbankan hingga pinjaman dari perusahaan pembiayaan atau fintech yang terdaftar. Informasi ini penting bagi lembaga keuangan untuk menilai profil risiko debitur.
OJK menegaskan bahwa istilah “blacklist” dalam dunia perbankan tidak pernah ada. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan menjelaskan, “SLIK hanya berisi riwayat kredit seseorang. Jika seseorang pernah menunggak, bukan berarti dia tidak bisa meminjam lagi. Yang penting adalah ada upaya untuk menyelesaikan kewajiban.”
Menurut OJK, bank masih bisa memberikan pinjaman kepada debitur yang sebelumnya bermasalah, asalkan ada bukti penyelesaian kredit dan usaha perbaikan rekam jejak keuangan.
Program pemutihan kredit yang sedang disiapkan pemerintah bertujuan membantu debitur kecil, terutama pelaku UMKM, yang terdampak kesulitan ekonomi. Program ini membuka peluang restrukturisasi kredit atau keringanan bagi debitur yang menunggak akibat tekanan ekonomi, bukan karena unsur kesengajaan.
Namun OJK menegaskan bahwa pemutihan kredit bukan berarti menghapus riwayat kredit di SLIK secara instan. Data tetap tercatat namun diperbarui sesuai status pembayaran terbaru. Dengan demikian, debitur bisa memperbaiki skor kreditnya seiring waktu.
Waspada Penipuan Jasa “Bersih Nama” SLIK

OJK mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda layanan “hapus nama di SLIK” yang ilegal dan hanya bisa dilakukan lewat pelunasan atau restrukturisasi kredit resmi. Masyarakat disarankan memantau status kredit dengan meminta Informasi Debitur (iDeb) resmi dari OJK secara gratis, online atau offline. Debitur yang ingin memperbaiki skor kredit dapat melakukan langkah berikut:
- Melunasi tunggakan kredit yang masih aktif
- Mengajukan restrukturisasi jika mengalami kesulitan keuangan
- Menjaga rasio utang agar tidak melebihi kemampuan bayar
- Menghindari keterlambatan pembayaran cicilan
- Tidak mengajukan pinjaman terlalu sering dalam waktu singkat
“Tidak ada yang bisa hapus data SLIK secara instan, apalagi dengan bayar jasa,” tegas OJK dalam keterangannya. Masyarakat diminta melaporkan oknum penipu semacam itu melalui layanan konsumen OJK 157. Dengan memahami fungsi SLIK yang benar, masyarakat diharapkan tidak lagi takut mengakses kredit dan justru memanfaatkan sistem ini untuk membangun reputasi finansial yang baik.


