Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi
GeNews.co.id – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk dalam skala besar yang melibatkan pemilik kios resmi hingga jaringan pengepul. Ironisnya, ada sekitar 100 ton lebih pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di wilayah Lampung justru diperdagangkan ke luar daerah demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kelangkaan pupuk yang selama ini dikeluhkan petani. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RDH selaku pemilik kios pupuk bersubsidi.
Pupuk Petani Lampung Dijual ke Luar Daerah

Dengan SP yang berperan sebagai pengepul, serta S yang menjadi perantara penjualan pupuk ke luar wilayah Lampung. Ketiga tersangka tersebut diduga bekerja sama secara terorganisir dalam menyalurkan pupuk yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari laporan masyarakat maka kasus ini akhirnya terbongkar, khususnya dari para petani yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk di kios resmi, meskipun telah terdaftar dalam sistem alokasi pemerintah. Kondisi tersebut memicu kecurigaan aparat adanya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.
Jejak Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa sejak Februari 2025, para tersangka telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke sejumlah daerah, seperti Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Bangka Belitung. Total pupuk yang diperdagangkan mencapai lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga sampai di angka Rp 500 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit truk serta delapan ton pupuk NPK Phonska sebagai barang bukti. Polda Lampung menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan juga untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.


