Kecelakaan Tragis di Prajekan, Satu Pengendara Motor Tewas
GeNews.co.id – Kecelakaan lalu lintas fatal melibatkan truk gandeng Hino dan tiga kendaraan lainnya terjadi di Jalan Raya Bondowoso–Situbondo, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Kamis (8/1/2026). Adapun kendaraan yang terlibat meliputi truk gandeng Hino bernomor polisi P-8010-UF, sepeda motor Honda Revo P-3646-DA, Honda Beat P-2303-BK, serta mobil Toyota Soluna N-1726-DG.
Menurut penjelasan Kanit Laka Satlantas Polres Bondowoso, Ipda Abdillah Muchtar, peristiwa itu terjadi saat truk Hino melaju dari arah selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan besar tersebut diduga kehilangan kendali dan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan, Honda Revo datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Korban Tewas Akibat Cedera Kepala Parah

Usai benturan awal, sopir truk berupaya menghindar dengan membanting setir ke kiri. Namun manuver itu justru membuat truk menghantam Honda Beat serta Toyota Soluna yang tengah terparkir di tepi jalan. “Posisinya saat itu sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Soluna sedang parkir,” ujar Abdillah.
Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Prajekan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong akibat mengalami cedera berat di bagian kepala. Seluruh kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga dipicu kurangnya konsentrasi sopir truk saat berkendara.
Kendaraan Diamankan, Lalu Lintas Kembali Lancar

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta memeriksa kondisi kendaraan dan rekaman sekitar. Arus lalu lintas sempat tersendat, namun kembali normal setelah proses evakuasi selesai. Pihak kepolisian menghimbau pengemudi kendaraan besar agar memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, menjaga kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan, terutama di jalur padat.
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi rambu, menggunakan helm standar, dan tidak berhenti sembarangan demi mencegah kecelakaan serupa. Penyelidikan lanjutan akan menentukan unsur pidana dan tanggung jawab hukum pengemudi terkait kecelakaan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.


