×

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu, Satu Masih Buron

GeNews.co.id – Jajaran Polres Pringsewu berhasil meringkus kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini dipaparkan kepada publik pada Kamis (8/1/2026).

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Lokasi kejadian berada di lapo tuak milik Sugeng yang beralamat di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.

Korban Tewas Luka Tusuk, Dipicu Senggolan Kecil

Korban diketahui bernama Legiman. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Menurut AKBP Yunus, insiden bermula saat korban tanpa sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Kejadian tersebut memicu cekcok mulut yang kemudian berlanjut hingga ke luar lokasi.

Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pertikaian tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban diketahui tidak membawa senjata. Namun, salah satu pelaku datang membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban.

Tersangka Ketiga Masih DPO, Polisi Kejar Habis-habisan

“Pelaku utama melakukan penusukan, sedangkan dua pelaku lainnya berperan membantu dengan menahan dan mendorong tubuh korban,” ungkap Kapolres. Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup serius.

Hasil dari dari penyelidikan yang dilakukan pihak polisi menetapkan tiga orang yang terkait kejadian sebagai tersangka, yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto menahan tubuh korban, sementara Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan berlangsung.

Doni Pratama berhasil diringkus di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Plus UU Darurat

Sementara itu, Nofriyanto lebih dulu diamankan di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun tersangka Supri hingga kini masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Khusus tersangka Doni, kami juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya