Ustaz Muda Tangerang Bunuh Rekan Demi Hapus Hutang Judi Rp1,4 Juta!
GeNews.co.id – Seorang ustaz muda asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Abdul Aziz (19). Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Jantungeun, Desa MekarSari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, aksi keji tersebut dipicu oleh persoalan hutang sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut dipinjam tersangka dan digunakan untuk bermain judi online. Ketika korban menagih pembayaran, tersangka merasa tertekan karena korban mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian. “Ia merasa terancam karena hutang nya, kemudian pelaku menyiapkan cara pembunuhan terhadap korban,” tutur Indra saat ditanyai oleh para pers, Jumat (2/1).
Dijemput dengan Alasan Bayar Hutang, Dibunuh di Tengah Perjalanan

Kejadian bermula ketika Mugni meminta Aziz mengantarnya ke rumah sang kakak dengan alasan ingin mengambil uang untuk melunasi hutang. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil.
Tanpa diduga, pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam hingga Aziz meninggal dunia di lokasi. Usai melakukan aksinya, Mugni meninggalkan jasad korban di area semak-semak dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil rampasan dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Sementara uang senilai Rp3 juta digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Serang dan kembali berjudi secara daring.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil rampasan dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Sementara uang senilai Rp3 juta digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Serang dan kembali berjudi secara daring.
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal dan Keadilan

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka karena jejaknya terdeteksi berpindah-pindah di wilayah Serang dan Lebak. Hingga akhirnya, Mugni berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12) malam.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak keluarga korban meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mereka menilai perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan, terlebih pembunuhan dipicu oleh persoalan hutang yang relatif kecil dan digunakan untuk berjudi online. “Keponakan saya meninggal dunia. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar perwakilan keluarga korban.


