Mahasiswi Meninggal Diduga Tekanan Pelecehan, Kampus Nonaktifkan Oknum Dosen
GeNews.co.id – Pimpinan Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Rektor Unima, Joseph Kambey, melalui surat keputusan resmi pada Kamis (1/1/2026).
Dalam SK tersebut, rektor menegaskan bahwa selama masa pembebasan tugas, DM masih berhak menerima fasilitas kepegawaiannya sesuai aturan yang berlaku. Joseph juga menekankan bahwa kampus berkomitmen menjaga integritas institusi dan menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kehormatan dunia pendidikan tinggi.
Surat Pengaduan Korban: Dugaan Pelecehan oleh Dosen

“Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur disiplin internal sekaligus memberi ruang bagi proses klarifikasi yang netral dan terukur,” jelas Joseph. Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dijalankan oleh pihak terkait di lingkungan universitas.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswi inisial EM (21), mahasiswa FIPP Unima, ditemukan meninggal di kediamannya di Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12/2025). Dugaan pelecehan menguat usai keluarga menemukan surat tulisan tangan korban yang berisi pengaduan dan menyebut nama dosen sebagai pihak terlapor.
Polisi Mulai Penyelidikan: Fokus Klarifikasi Hukum

Aparat kepolisian memastikan telah memulai penyelidikan. Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menyampaikan bahwa keluarga telah membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara. Sejak laporan diterima, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP dan visum luar, polisi menyimpulkan korban meninggal karena bunuh diri. Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, menyebut tidak ditemukan luka fisik yang mengarah pada tindak kekerasan. “Dari hasil olah lokasi, tidak ada indikasi selain gantung diri,” ujarnya.
Meski demikian, proses pengusutan dugaan pelecehan tetap berjalan sebagai bagian dari penyidikan, termasuk memeriksa keterangan dalam surat korban dan pihak-pihak terkait. Polda Sulut menyatakan akan melakukan pendalaman perkara secara profesional untuk memastikan fakta hukum secara utuh.


