Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Mulai Efektif Berlaku di 2026
GeNews.co.id – Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai aturan baru yang mulai dijalankan secara bertahap sepanjang 2026. Kebijakan tersebut menyasar banyak bidang strategis, termasuk fiskal, perlindungan sosial, pengelolaan devisa, hingga tata kelola kepegawaian negara.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Total 25 Hari

Tahun 2026 akan ada banyak sekali hari libur yang membuat masyarakat bisa menikmati hari yang nyaman dan tenang. Indonesia tahun ini memiliki 25 hari libur resmi yang terdiri dari 17 tanggal merah dan 8 hari cuti bersama. Hari libur nasional mencakup momen keagamaan dan peringatan penting
Sementara untuk libur cuti bersama dijadwalkan pada 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23–24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember. Hari libur ini juga akan menghadirkan beberapa akhir pekan panjang. Khususnya di Maret dan Mei, yang bisa dimanfaatkan untuk rehat bersama keluarga.
PP Tunas 2026: Regulasi Akses Medsos untuk Anak (Maret 2026)

Mulai Maret 2026, aturan ketat dari PP Tunas akan diterapkan sebagai payung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Sehingga orang tua dan keluarga bisa sedikit tenang dengan pengawasan ini. Regulasi ini dirancang untuk mendorong ekosistem digital yang lebih ramah anak. Termasuk penguatan pengawasan konten, batasan jam akses, hingga verifikasi usia pada platform daring.
Pajak Minimum Global dan Penyesuaian Sistem Pajak 2026

Selain itu Indonesia akan menyesuaikan kebijakan perpajakan mengikuti standar pajak minimum global untuk perusahaan multinasional. Aturan baru ini bertujuan menutup celah penghindaran pajak lintas negara, dan sekaligus menyelaraskan sistem fiskal nasional dengan praktik internasional yang lebih adil dan transparan.
Skema Pajak Karbon: Instrumen Baru Pengendalian Emisi

Untuk Pajak yang berbasis karbon akan mulai diperkuat implementasinya pada 2026. Sebagai bagian dari strategi penurunan emisi. Kebijakan ini akan berfokus kepada sektor industri dan energi dengan fokus pada perhitungan jejak karbon, penetapan tarif yang bertahap, dan juga insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan efisiensi dan transisi energi bersih.
Aturan DHE Sumber Daya Alam: Optimalisasi Devisa (Januari 2026)
Sejak Januari 2026, penempatan Devisa Hasil Ekspor dari sektor SDA akan diperketat melalui mekanisme yang mewajibkan penahanan dana ekspor dalam sistem keuangan domestik untuk periode tertentu. Langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa negara dan juga untuk mendorong perputaran dana di dalam negeri.
Penataan Tenaga Honorer: Transisi Status Pegawai di 2026
Awal Tahun 2026 menandai fase lanjutan penghapusan status honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini mengarahkan proses seleksi, pemetaan kebutuhan, dan skema pengangkatan berbasis kompetensi agar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti jalur penyesuaian status secara terukur.


