MK Kabulkan Gugatan Ariel NOAH, Sanksi Pidana Jadi Jalan Terakhi

GeNews.co.id -Sebagian gugatan yang diajukan beberapa musisi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Ariel Noah, Raisa, Armand Maulana, dan Bernadya, mengenai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusannya menegaskan bahwa sanksi pidana soal hak cipta harus jadi jalan terakhir, setelah upaya penyelesaian secara administratif atau perdata telah ditempuh.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Khususnya pasal 23 ayat (5), pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2). Majelis hakim menilai sejumlah frasa dalam pasal-pasal tersebut perlu diperjelas agar tidak merugikan pencipta musik. Ada satu poin penting, yaitu nominal royalti harus diatur secara tegas dalam peraturan undang-undang. Sehingga tidak ada lagi kemungkinan celah penafsiran oleh sepihak yang dapat merugikan para pencipta lagu.

Sanksi Pidana dan Dampak bagi Musisi dan Industri Musik

Keputusan MK ini menegaskan bahwa hukum pidana, seperti penjara, hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium). Setelah penyelesaian perdata atau administratif tidak berhasil. Hal ini dilakukan guna menghindari kriminalisasi yang berlebihan terhadap pelaku industri musik. Dan juga agar bisa mendorong penyelesaian sengketa hak cipta restoratif dan keadilan yang lebih adil

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi musisi dan pelaku industri musik di Indonesia. Penyelenggara pertunjukan komersial kini secara resmi diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan kepada musisi yang tampil. Selain itu, pencipta lagu yang tidak tergabung dalam lembaga manajemen kolektif (LMK) juga diberi ruang untuk menggunakan mekanisme direct license, yaitu memberikan izin langsung kepada pengguna lagu.

Penolakan Terhadap Beberapa Permohonan

Akan tetapi, MK menolak permohonan uji materi atas pasal 9 ayat (3) dan pasal 81 UU Hak Cipta. Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sejumlah hakim juga menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), beranggapan bahwa seluruh permohonan musisi harusnya ditolak. Keputusan MK yang sudah bulat ini diharapkan menjadi pelindung hukum yang lebih kuat bagi pencipta lagu dan mendorong pertumbuhan musik yang adil.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya