Prabowo Resmikan Skema Baru, Kenaikan UMP 2026 Disesuaikan Kondisi Daerah
GeNews.co.id – Pemerintah secara resmi akan mengubah cara penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Aturan terbaru ini akan menandakan berakhirnya kebijakan penetapan UMP dengan pola seragam di seluruh Indonesia. Ke depannya nanti untuk besaran kenaikan upah minimum akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Proses Penyusunan dan Dasar Hukum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui kajian panjang yang melibatkan banyak pihak. Pemerintah, menurut Yassierli harus mendengarkan masukan juga dari serikat buruh dan pemangku kepentingan lainnya sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Untuk Regulasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Yang di dalam putusan itu, MK meminta pemerintah memperluas variabel penentuan upah minimum serta mengaktifkan peran Dewan Pengupahan dalam proses perumusannya.
Melalui aturan baru ini, kenaikan UMP 2026 dihitung dengan formula berbeda. Perhitungannya menggabungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
Yassierli juga menjelaskan, untuk nilai indeks alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Angka tersebut termasuk mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik yang berada di tingkat provinsi maupun yang berada di kabupaten dan kota.
Manfaat Pendekatan Berbasis Daerah

Dengan skema tersebut, kenaikan upah minimum di tiap daerah dipastikan tidak akan lagi sama. Daerah dengan kondisi ekonomi yang berbeda akan menghasilkan besaran UMP yang berbeda pula. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih adil karena menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan realitas ekonomi di masing-masing wilayah, dan bukan lagi berdasarkan satu angka nasional.


