Korupsi Proyek Kereta Medan, ASN Kemenhub Diduga Kantongi Rp12,12 Miliar

GeNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhammad Chusnul, sebagai tersangka. Chusnul diduga dalam kasus korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.

Muhammad Chusnul diketahui menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga saat ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan oleh penyidik KPK.

Penahanan 20 Hari di Balik Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama. Dan terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut Asep, Chusnul diduga mengatur pemenang lelang sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api. Yakni Jalur Bandar Tinggi Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran Mambang Muda pada awal 2021.

Salah satu perusahaan yang memenangkan lelang diketahui milik Dion Renato Sugiarto. Yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara kasus yang sama. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai koordinator untuk mengumpulkan serta menyampaikan permintaan kepada para rekanan proyek.

Sebelum proses lelang berlangsung, Chusnul disebut sempat bertemu dengan calon rekanan di Semarang, mengingat sebagian besar perusahaan berdomisili di kota tersebut.

Jejak Uang Suap dari Dion Renato dan Rekanan Lain

Selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2021–2024, Chusnul diduga menerima total uang sekitar Rp 12,12 miliar.

Dana tersebut terdiri dari Rp7,2 miliar yang diterima dari Dion Renato Sugiarto pada periode September 2021 hingga April 2023, serta Rp4,8 miliar dari sejumlah rekanan lainnya. Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya