×

Seorang Kakek Dituntut 2 Tahun Penjara karena Ambil Burung di TN Baluran

GeNews.co.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo mendadak hening ketika tangis seorang kakek pecah dan tak terbendung. Pria lanjut usia itu tiba-tiba bersimpuh di lantai, menangis sesenggukan setelah mendengar tuntutan jaksa.

Kakek tersebut bernama Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Ia dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo dalam perkara pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Riwayat 6 Kali Tertangkap, Tak Lagi Bisa di Restoratif

Di hadapan majelis hakim, Masir mengaku masih memiliki tanggungan keluarga di rumah. Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang sehari-hari bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Subhanallah, berilah kami kekuatan dan keajaiban dari Tuhan agar saya bisa terbebas dari hukuman ini,” ucap Masir lirih sambil terisak. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa perkara ini dibawa ke pengadilan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Menurutnya, terdakwa sudah enam kali tertangkap dalam kasus serupa.

Pledoi Pengacara: Minta Bebas, Tak Ada Bukti Kerugian

“Pada lima penangkapan sebelumnya, yang bersangkutan masih dilepas oleh penyidik TN Baluran. Bahkan pada 2024 sudah dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Huda, Sabtu (13/12/2025).Ia menambahkan, penerapan restorative justice tidak memungkinkan dalam perkara ini. Tuntutan dua tahun penjara, kata dia, merupakan tuntutan terendah dalam kasus pelanggaran konservasi alam.

Masir didakwa melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Ia menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya kerugian maupun kerusakan kawasan TN Baluran akibat perbuatan kliennya.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya