Transparansi KPK: Penyerahan Dana Rp833 Miliar dan Barang Bukti Kasus PT Taspen
Genews.co.id -KPK menegaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam acara penyerahan aset rampasan kepada PT Taspen pada hari Kamis, 20 November 2025, adalah dana rampasan yang disimpan di rekening penampungan, bukan pinjaman dari bank. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “KPK tidak menyimpan uang sitaan atau uang rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. KPK menitipkannya ke bank, namanya rekening penampungan’. Sumber;suara.com
Klarifikasi muncul setelah jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan di konferensi pers. Saat konferensi Pers Leo menyatakan bahwa KPK meminjam uang dari bank BNI Mega Kuningan untuk dipamerkan, dan dikembalikan saat sore hari. Pernyataan itulah yang memicu kebingungan masyarakat.
Detail Vonis dan Kerugian dalam Kasus Mantan Dirut PT Taspen

Uang yang dipamerkan sebagian dari total Rp 883 miliar yang diserahkan KPK kepada PT Taspen. Dana tersebut adalah hasil rampasan. Perkara korupsi investasi fiktif atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini dirilis pada tanggal 22 April 2025. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK baru menyerahkan 883 miliar karena dana tersebut khusus dari perkara Ekiawan.
Untuk perkara terdakwa, yaitu mantan direktur utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, yang mendapat vonis 10 tahun penjara, masih terdapat sekitar 160 miliar. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun. Hal ini terlihat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 22 April 2025.
KPK Melakukan Transparansi dengan Penyerahan Dana dan Barang

Penampilan uang tersebut merupakan bentuk transparansi KPK. Sebagaimana KPK juga sering menunjukkan barang bukti dalam kegiatan operasi tangkap tangan maupun barang rampasan yang dikelola Rupbasan. KPK telah menyetorkan seluruh dana Rp833 miliar ke rekening giro tabungan hari tua PT Taspen pada bank BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Dan KPK juga telah memindahkan enam unit efek rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. Sumber;tribunnews.com


