KPK Dalami Kasus Korupsi Dana TKA di Kemenaker, Heri Sudarmanto Jadi Tersangka

Genews.co.id -Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, kini resmi menjadi sorotan. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Budi Prasetyo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/10/2025), menambah unsur baru dalam kajian yang sudah berjalan beberapa jam tersebut.

Heri Sudarmanto sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada Juni 2025 sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Akan tetapi kini kasus pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai berkembang lebih serius.

Dugaan Praktik Gelap Penggunaan Dana Haram

Total dana yang telah dikumpulkan melalui cara ini mencapai Rp 53,7 miliar dari sejak 2019 hingga 2024. Kasus ini membuka praktik gelap yang tidak benar saat pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Dan yang paling mengejutkan lagi adalah, tidak hanya satu atau dua orang tetapi ada 85 pegawai yang ikut di satuan kerja terkait. Mereka ikut menikmati jatah dari dana haram tersebut.

Kabar lain muncul saat diketahui bahwa uang korupsi juga dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebagian pegawai. Uang yang mengalir keseluruhannya untuk tambahan THR ini adalah RP 8,94 miliar. Masalah ini sangat mengecewakan banyak pihak yang berharap Kemenaker berjalan bersih dan adil.

Aset Heri Sudarmanto Dinilai Tidak Sejalan dengan Pendapatan Resmi

Di luar persoalan hukum, perhatian juga mengarah pada aset kekayaan Heri yang disebut mencapai Rp 7 miliar. Ini adalah sebuah angka yang dinilai tidak sejalan dengan pendapatan resmi saat menjabat. Fakta ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut dilaporkan terakhir kali pada 27 Juli 2018 dan terlihat juga dari data di KPK. Sumber dari tribunnews.com

KPK terus memperkuat penyidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membersihkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Serta upaya ini ditegakkan agar bisa menghilangkan ketidakadilan bagi pekerja dan pengusaha yang mematuhi aturan.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya