Gugur Dadakan! Ribuan Pelamar Mengalami Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
GeNews.co.id – Proses seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, khususnya pada Periode II, telah berjalan di berbagai instansi pemerintah daerah dan pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa pengumuman administrasi dan tahapan seleksi untuk PPPK 2024 Periode II telah dilakukan sesuai jadwal. Namun belakangan ini muncul sejumlah pengumuman, yang menimbulkan keresahan di kalangan pelamar.
Fakta Pembatalan Kelulusan
Beberapa instansi menunjukkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan sehingga pembatalan kelulusan PPPK 2024 Periode II menjadi penilaian mutlak terhadap para pelamar di periode tersebut. Beberapa instansi yang melakukan pembatalan sebagai berikut :
- Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat pengumuman pembatalan kelulusan administrasi untuk seleksi PPPK Formasi 2024 Tahap II.
- Di Kabupaten Garut, pengumuman menyebutkan bahwa peserta yang terbukti dokumen tidak sesuai persyaratan akan dibatalkan status kelulusannya meski sudah lulus tahap akhir seleksi.
- Di wilayah Kalimantan Selatan, salah satu alasan pembatalan adalah masa kerja sebagai non-ASN kurang dari dua tahun secara terus-menerus.
Dengan demikian, pembatalan kelulusan bukan hanya terjadi satu dua kasus, melainkan terjadi di berbagai daerah dan instansi. Dengan alasan yang beragam namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Periode II
Dari data pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Periode II, ada beberapa alasan utama yang menjadi alasan utama sehingga terjadi pembatalan kelulusan, berikut beberapa alasan terjadinya pembatalan kelulusan PPPK 2024 Periode II yaitu :
- Tidak terpenuhinya persyaratan masa kerja sebagai tenaga non-ASN aktif minimal sesuai aturan. Contoh: Kalimantan Selatan menyebut peserta dibatalkan karena masa kerja non-ASN kurang dari 2 tahun.
- Dokumen yang diunggah peserta terbukti tidak sesuai persyaratan atau terdapat ketidaksesuaian data meskipun sudah dinyatakan lulus. Sebagai contoh: Garut menyebut dokumen tidak sesuai persyaratan sebagai dasar pembatalan.
- Kebijakan instansi atau panitia seleksi melakukan verifikasi ulang dan menemukan ketidaksesuaian yang memaksa pembatalan, sebagaimana dilaporkan oleh instansi DIY.
Dengan demikian, pembatalan memang dikenakan bukan karena satu faktor tunggal, tapi kombinasi antara administrasi, persyaratan, dan hasil verifikasi. Inilah yang menjadi aspek penilaian sehingga harus dilakukan pembatalan.
Dampak terhadap Pelamar
Dampak dari pembatalan kelulusan ini membawa yang sangat berpengaruh terhadap proses seleksi PPPK 2024 Periode II maupun pelamar selanjutnya. beberapa konsekuensi nyata bagi pelamar:
- Rasa kecewa dan kebingungan karena sudah lulus administrasi/seleksi awal namun kemudian dibatalkan.
- Potensi kerugian waktu dan biaya (misalnya persiapan dokumen, waktu mengikuti seleksi) yang sudah dikeluarkan oleh pelamar.
- Ketidakpastian status kepegawaian: pelamar yang dibatalkan kelulusannya harus menerima bahwa mereka tidak melanjutkan ke tahap berikutnya meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus.
- Munculnya pertanyaan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi ini, termasuk protes dari pelamar yang merasa dirugikan.
Tanggapan dan Saran untuk Pelamar
Bagi para pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap II atau akan mengikuti di masa yang akan datang dimohon lebih teliti dan detail kembali sehingga dapat lulus dengan sesuai kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa saran:
- Cermat memeriksa seluruh persyaratan administrasi dan dokumentasi yang dibutuhkan, termasuk masa kerja, status kepegawaian/non-ASN, dan syarat lain-nya.
- Simpan bukti unggah dokumen, tanggal, dan hasil seleksi administratif sebagai referensi bila terjadi perubahan atau pembatalan.
- Apabila ada pengumuman pembatalan kelulusan, segera verifikasi ke instansi atau panitia seleksi terkait (melalui portal resmi) untuk mengetahui alasan dan mekanisme sanggah (jika tersedia).
- Siapkan plan cadangan: jangan terlalu bergantung pada satu proses seleksi saja, mengingat kebijakan dan verifikasi bisa berubah.
Kebijakan pembatalan kelulusan peserta seleksi Pengadaan PPPK 2024 Tahap II menunjukkan bahwa proses seleksi pegawai pemerintah makin diperketat dalam hal verifikasi persyaratan. Untuk pelamar, ini menjadi pengingat agar lebih teliti dan siap menghadapi dinamika proses administratif yang bisa berubah. Semoga kedepan seleksi berjalan lebih transparan, adil, dan informatif untuk semua pihak.


