×

Polemik Spanduk “Bakso Babi (Tidak Halal)” di Ngestiharjo: Fakta, Penjelasan, dan Tanggapan MUI-DMI

GeNews.co.id -Bakso babi, yang disajikan di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perbincangan setelah muncul video yang menampilkan spanduk bertuliskan “bakso babi (tidak halal)” beserta logo (DMI) dan (MUI). Spanduk ini terletak di dekat tempat penjualan dengan tujuan untuk melayani masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak ragu saat membeli. Berdasarkan survei yang dilakukan Kompas.com pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, spanduk berwarna merah tersebut berada di wilayah Ngestiharjo.

Di tempat jualan itu, tampak seorang pria dan wanita paruh baya melayani pembeli dengan ramah. Saat ditanya kondisi setelah video tersebut viral, pria tersebut menjawab singkat.
“Susah sekarang. Mending kalau nggak viral kayak gini,” ujarnya sambil enggan memberi komentar lebih lanjut.

Riwayat Penjualan Bakso Babi S dan Sejarah Penyewaan Kios sejak 2009

Penjual bakso babi yang berdagang sejak 2009 itu bernama S. Menurut Blorok, pemilik kios yang disewa S, dia awalnya berjualan keliling dan berhasil menarik pembeli hingga akhirnya menetap di sebuah kios di simpang tiga dekat lokasi saat ini. “Karena banyak yang parkir di jalan, dia minta izin menyewa ke bapak saya dan diizinkan. Sudah dari tahun 2009 disitu dia jualannya, dan di November 2026 nanti kontraknya akan berakhir,” jelas Blorok pada Senin (27/10/2025).

S selalu memberitahu pembeli bahwa bakso yang ia jual terbuat dari daging babi. Oleh sebab itu, pemasangan spanduk dengan informasi jelas dianggap positif. “Dulu juga dia pernah memasang tulisan di atas gerobaknya tulisannya ‘bakso babi’. Jadi spanduk ini justru membantu agar pembeli tahu jelas kalau itu memang bakso babi,” tambahnya.

Penjelasan DMI dan MUI tentang Pemasangan Spanduk

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa spanduk yang memuat frasa “bakso babi (tidak halal)” merupakan bentuk kepedulian untuk memastikan umat Islam tidak merasa terpaksa membeli. “Dengan teks yang jelas dan logo DMI, saya ingin menyampaikan kepada penjual spanduk ini bahwa ini adalah bakso babi,” jelasnya. Arif menegaskan bahwa DMI tidak mencampuri transaksi babi bakso, sehingga mengarahkan penjual untuk memberikan informasi yang transparan.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan bahwa spanduk tersebut sudah terpasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo. Namun, setelah video viral, keberadaan spanduk ini memicu berbagai tafsir yang berbeda di masyarakat. “Awalnya dipasang Januari 2025, tapi setelah viral malah jadi ramai dan menimbulkan kontroversi,” ucap Armen. Untuk mengantisipasi kesalahpahaman, Forkopimka Kasihan menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan keputusan untuk menambahkan tulisan penjelasan. “Kami tambahkan kalimat ‘informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’ supaya lebih jelas,” jelasnya.

Armen menambahkan, tujuan utama pemasangan spanduk ini adalah edukasi, bukan pelarangan. “Informasi ini disampaikan supaya masyarakat tidak terjebak dan salah membeli. Melarang jualan bakso babi memang tidak bisa karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Tapi kami ingin melindungi konsumen, terutama yang berjilbab, agar tahu dengan jelas produk yang mereka beli,” tutupnya.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya