×

Korupsi Proyek SPAM Pesawaran: Mantan Bupati dan Pejabat Kunci Jadi Tersangka

GeNews.co.id -Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandar Lampung, Selasa 28 Oktober 2025. Mengatakan masih ada masyarakat yang akan berpartisipasi dalam SPAM Pesawaran tahun 2022. Dengan kata lain, kelompok masyarakat yang sudah teridentifikasi tersebut terdiri dari Bupati Provinsi Lampung. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang merupakan ZF. Dan tiga orang dari pihak swasta yang bersedia membantu perusahaan dalam melaksanakan proyek DAK.

Terkait proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengacu pada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sebagai tersangka Korupsi.

Penetapan Tersangka Kasus DAK Fisik Air Minum di Pesawaran 2021

Menurut Armen, sumber Antaranews, “status tersangka diumumkan setelah tim penyidik ​​Pidsus Kejati Lampung menemukan bukti yang cukup selama penyelidikan.” Kasus tersebut bermula pada tahun 2021. Ketika Pemkab Pesawaran mengirimkan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 juta kepada PUPR melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2022. Namun proyek ini akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan pemahaman bahwa struktur organisasi akan berubah. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR hanya membuat usulan baru yang berbeda dengan usulan awal yang telah disetujui PUPR. Akibat perubahan ini, hasil lapangan tidak sejalan dengan tujuan program nasional.

Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Ditahan dengan Barang Bukti Lengkap

“Hal ini membuat negara mengalami kerugian karena target penyediaan layanan air minum tidak terpenuhi,” ujar Armen, sumber dari Antaranews. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, Bupati Pesawaran dan Kepala Dinas PUPR diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

“Kelima orang tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan para Tindak Pidana Korupsi. Kini telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 3 dalam undang-undang serupa.”

Untuk memenuhi persyaratan proses penyidikan, setiap tersangka dikirim ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung dalam waktu 20 jam. Penyidik ​​mengamankan beberapa barang berwujud, seperti telepon seluler, tas, sertifikasi tanah. Dan juga berbagai dokumen proyek yang mungkin terkait dengan kasus korupsi tersebut di atas.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya