Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judol Jaringan Internasional
GeNews.co.id -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional dengan mengamankan 20 orang tersangka. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Subdirektorat III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri.
Puluhan tersangka itu diamankan dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan. Bahwa ada 20 tersangka tersebut berasal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A yang dibuat langsung oleh penyidik.
112 Rekening Diblokir, Omzet Sindikat Ratusan Miliar

“Dari tiga laporan polisi tersebut, LP pertama ditetapkan ada sembilan tersangka. sedangkan LP kedua enam tersangka, dan LP ketiga lima tersangka,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1). Ia menegaskan pengusutan kasus judi online akan terus dilakukan secara menyeluruh. Dan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pengungkapan ini, penyidik juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan sebagai sarana operasional sindikat judi online. Menurut Wira Satya, para tersangka memiliki peran beragam. Mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dan pengelola mesin atau engine situs judi online. Sejumlah platform yang dioperasikan di antaranya T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), serta 1XBET.
Pengembangan Kasus hingga TPPU, Koordinasi dengan PPATK dan Kemenkominfo

Meski para pelaku telah diamankan, penyidikan dipastikan belum berhenti. Aparat akan terus mengembangkan perkara ini hingga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis ilegal tersebut. Para tersangka akan mendapat ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai dengan pasal KUHP yang telah ditentukan.
Wira Satya mengungkapkan omzet yang dihasilkan sindikat ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK, perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Puslabfor Polri, serta kejaksaan guna memperkuat pembuktian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis mendalam selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Pol Dony Alexander melakukan penindakan serentak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pamekasan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kota Tangerang.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, slip transaksi, kendaraan, serta dokumen perusahaan. Para pelaku diketahui berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pemilik money changer untuk mencuci hasil kejahatan.
Jaringan Asia Tenggara-Eropa Terlibat, Termasuk Lansia 76 Tahun
Penyidikan juga mengungkap keterlibatan jaringan internasional Asia Tenggara serta Eropa, termasuk dari situs 1XBET yang sebelumnya telah dibongkar pada 2024 dan awal 2025. Dari total tersangka, empat di antaranya merupakan perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun. Kombes Pol Dony Alexander memastikan seluruh hak para tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Khusus tersangka lansia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan, namun tetap menetapkan status hukum karena dugaan keterlibatan dalam pencucian uang. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia.


